KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana bergerak cepat meringkus dua terduga pelaku pencurian mesin tempel (jonson).
Kedua terduga pelaku berinisial MF (20) dan PF (20) ditangkap di Pelabuhan Kaimana, tak lama setelah turun dari kapal, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Citra Yuliawanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa kedua terduga pelaku akan tiba di Kaimana menggunakan kapal dari Sorong.
Menurut Kasat, setelah menerima informasi tersebut, Satreskrim Polres Kaimana bergerak cepat menuju Pelabuhan Kaimana untuk memastikan keberadaan terduga pelaku pencurian.
“Kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku akan tiba menggunakan Kapal Sabuk 96 di Pelabuhan Kaimana,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, setelah melakukan pengintaian kurang lebih 7 jam, kedua terduga pelaku berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Kaimana.
“Ketika Kapal Sabuk 96 sandar di Pelabuhan Kaimana sekitar pukul 14.00 WIT, Tim Satreskrim langsung mengamankan dan membawa kedua terduga pelaku ke Polres Kaimana untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya, Jumat (10/7/2026).
Kasat menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, keduanya mengakui telah menjual mesin jonson tersebut kepada seseorang di Kabupaten Sorong.
“Kini kedua terduga pelaku pencurian mesin jonson tersebut telah ditahan di Polres Kaimana untuk kepentingan penyelidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (lau)





















