Pekerja melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di salah satu distributor outlet di Kota Serang, Banten, Kamis (30/4/2026). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp4,48 triliun per kuartal I-2026, dengan rincian setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp3,09 triliun, pajak kripto Rp118,31 miliar, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending/P2P) Rp360,38 miliar, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp906,81 miliar. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/YU
JAKARTA– Kepercayaan adalah mata uang paling mahal dalam industri jasa keuangan. Uang yang hilang masih dapat dicari kembali, tetapi kepercayaan yang runtuh membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dipulihkan.
Di era media sosial, kepercayaan itu tidak lagi hanya dibangun oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Ia juga lahir dari layar telepon genggam, melalui wajah-wajah yang setiap hari hadir di linimasa masyarakat. Mereka disebut financial influencer atau finfluencer, sosok yang mampu memengaruhi keputusan masyarakat luas hanya dengan satu unggahan, satu video pendek, atau satu siaran langsung.
Di satu sisi mereka berkontribusi meningkatkan literasi keuangan, tetapi di sisi lain, ketika informasi berubah menjadi bujukan yang menyamarkan kepentingan ekonomi, masyarakat berada pada posisi yang paling rentan. Hal yang dipertaruhkan bukan hanya dana investasi, melainkan juga rasa percaya terhadap seluruh industri jasa keuangan.
Fenomena tersebut bukan lagi persoalan etika komunikasi digital semata. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai negara mulai memperkuat pengawasan terhadap aktivitas financial influencer, ketika rekomendasi investasi dari figur populer ternyata tidak sepenuhnya didasarkan pada analisis objektif, melainkan dipengaruhi hubungan komersial, afiliasi, bahkan kepentingan pribadi.
Di Indonesia pun regulator mulai melihat gejala yang sama. Meningkatnya jumlah investor ritel, pesatnya penggunaan media sosial sebagai sumber informasi keuangan, serta munculnya berbagai konten yang mengaburkan batas antara edukasi dan promosi mendorong lahirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini bukan sekadar mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk financial influencer, melainkan mengingatkan seluruh pelaku industri bahwa perlindungan konsumen harus dimulai sejak informasi pertama kali diterima masyarakat.
Banyak pihak melihat aturan baru tersebut sebagai ancaman bagi para pembuat konten. Pandangan itu kurang tepat. Sesungguhnya yang sedang dibangun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah budaya akuntabilitas. Informasi keuangan tidak dapat diperlakukan sama dengan promosi produk fesyen atau kuliner.
Ketika seseorang berbicara mengenai investasi, pinjaman daring, asuransi, aset digital, atau produk keuangan lainnya, setiap kalimat memiliki konsekuensi ekonomi bagi orang lain. Kesalahan memilih pakaian mungkin hanya menimbulkan penyesalan sesaat, tetapi kesalahan mengambil keputusan investasi karena informasi yang menyesatkan dapat menghapus tabungan pendidikan anak, dana pensiun, bahkan modal usaha keluarga. Oleh sebab itu, informasi keuangan tidak boleh hanya menarik untuk ditonton, tetapi juga harus benar, lengkap, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengelola kepercayaan
Di sinilah letak perubahan paradigma yang sangat penting. Selama ini perhatian publik lebih banyak diarahkan kepada influencer yang menyampaikan konten. Padahal, dalam praktiknya, tidak sedikit konten tersebut lahir dari kerja sama dengan PUJK. Karena itu, tanggung jawab tidak boleh berhenti pada individu yang tampil di depan kamera.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan justru menegaskan bahwa PUJK memiliki kewajiban memastikan mitra penyampai informasi memahami produk yang dipromosikan, menyampaikan informasi secara benar, tidak menyalahgunakan data konsumen, mengungkapkan hubungan komersial secara terbuka, serta hanya memasarkan produk yang telah memperoleh izin regulator.
Bahkan, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tidak dapat dilepaskan begitu saja dari PUJK yang bekerja sama dengan influencer tersebut. Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama, bukan sekadar kewajiban individu pembuat konten.
Bagi industri jasa keuangan, ketentuan tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai tambahan beban kepatuhan, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun reputasi.
Popularitas seorang influencer memang dapat meningkatkan jangkauan pemasaran dalam hitungan jam, tetapi reputasi perusahaan dibangun selama bertahun-tahun. Apabila suatu konten terbukti menyesatkan, masyarakat tidak hanya mengingat nama influencer, melainkan juga nama perusahaan yang produknya dipromosikan.
Dalam era digital, risiko reputasi menyebar jauh lebih cepat dibandingkan klarifikasi. Karena itu, sudah saatnya setiap PUJK memiliki tata kelola financial influencer yang jelas, mulai dari proses seleksi, uji kompetensi, verifikasi materi, pengawasan konten, hingga evaluasi berkala terhadap dampak komunikasi yang dilakukan. Pengelolaan influencer tidak lagi dapat diposisikan sebagai aktivitas pemasaran biasa, melainkan bagian dari manajemen risiko perusahaan.
Lebih jauh lagi, industri jasa keuangan perlu mengubah ukuran keberhasilan komunikasi. Selama ini indikator yang sering dibanggakan adalah jumlah tayangan, jumlah pengikut, tingkat interaksi, atau besarnya konversi penjualan. Semua itu memang penting, tetapi tidak cukup.
Sudah saatnya ditambahkan indikator baru, yaitu tingkat pemahaman konsumen, kualitas informasi yang diterima masyarakat, tingkat pengungkapan konflik kepentingan, serta rendahnya jumlah pengaduan akibat informasi yang menyesatkan. Komunikasi yang baik bukanlah komunikasi yang paling viral, melainkan komunikasi yang mampu membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan secara sadar, rasional, dan bertanggung jawab. Tujuan utama industri jasa keuangan bukan sekadar menjual produk, tetapi membangun kepercayaan yang bertahan jauh lebih lama daripada popularitas sesaat.
Bukan sekadar viral
Masyarakat pun memiliki peran yang tidak kalah penting. Literasi keuangan di era digital tidak lagi cukup dimaknai sebagai kemampuan memahami bunga, imbal hasil, atau risiko investasi.
Literasi hari ini juga berarti kemampuan membedakan mana edukasi yang objektif, mana promosi berbayar, mana opini pribadi, dan mana rekomendasi yang memiliki konflik kepentingan.
Konsumen perlu membangun kebiasaan untuk tidak mengambil keputusan hanya karena sebuah konten menarik, viral, atau disampaikan oleh figur yang memiliki jutaan pengikut. Keputusan keuangan yang baik lahir dari informasi yang diverifikasi, bukan dari rasa takut tertinggal (fear of missing out/FOMO). Semakin kritis masyarakat, semakin kecil ruang bagi praktik komunikasi yang manipulatif. Perlindungan konsumen pada akhirnya tidak hanya dibangun oleh regulasi, tetapi juga oleh kedewasaan publik dalam menyaring informasi.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 sebagai momentum untuk membangun standar profesi baru bagi penyampai informasi sektor jasa keuangan. Ke depan, profesi financial influencer semestinya tidak hanya diukur dari jumlah pengikut atau kemampuan membuat konten yang menarik, tetapi juga dari integritas, kompetensi, dan komitmen terhadap kepentingan konsumen.
Seorang penyampai informasi keuangan idealnya memahami karakteristik produk, mampu menjelaskan manfaat, sekaligus risiko secara seimbang, mengungkapkan hubungan komersial secara terbuka, serta menolak memberikan janji keuntungan yang tidak realistis. Dengan demikian, mereka tidak sekadar menjadi mesin promosi digital, tetapi mitra strategis dalam meningkatkan literasi keuangan nasional. Ketika pengaruh dibangun di atas pengetahuan dan etika, kepercayaan masyarakat akan tumbuh secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Bagi PUJK, terdapat sedikitnya lima langkah strategis yang layak segera diimplementasikan. Pertama, menyusun kebijakan internal mengenai tata kelola kerja sama dengan financial influencer yang mengedepankan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.
Kedua, menerapkan proses due diligence terhadap kompetensi, rekam jejak, dan integritas calon mitra sebelum menjalin kerja sama.
Ketiga, memastikan seluruh materi komunikasi melalui proses verifikasi kepatuhan sehingga manfaat, risiko, biaya, serta batasan produk disampaikan secara proporsional.
Keempat, melakukan pemantauan aktif terhadap seluruh konten yang dipublikasikan selama masa kerja sama, bukan hanya pada saat peluncuran kampanye.
Kelima, membangun budaya evaluasi yang menempatkan tingkat kepercayaan dan kepuasan konsumen sebagai indikator keberhasilan yang sama pentingnya dengan pertumbuhan penjualan. Strategi tersebut akan membantu PUJK mengelola risiko hukum, risiko reputasi, dan risiko kepercayaan secara lebih komprehensif.
Regulasi pada akhirnya hanyalah pagar. Ia penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi tidak akan pernah mampu menggantikan integritas. Kepercayaan publik tidak lahir karena ancaman sanksi administratif atau denda miliaran rupiah, melainkan karena setiap pelaku industri memilih untuk berkata jujur ketika tidak diwajibkan sekalipun. Karenanya, keberhasilan implementasi POJK ini tidak hanya diukur dari banyaknya konten yang diturunkan atau jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi dari tumbuhnya budaya komunikasi yang mengutamakan kepentingan konsumen di atas kepentingan komersial jangka pendek.
Ketika seluruh ekosistem—regulator, PUJK, penyampai informasi, platform digital, dan masyarakat—bergerak dalam semangat yang sama, maka ruang bagi informasi yang menyesatkan akan semakin sempit, sementara ruang bagi literasi dan kepercayaan akan semakin luas.
Masa depan industri jasa keuangan Indonesia tidak ditentukan oleh siapa yang paling viral, melainkan oleh siapa yang paling dapat dipercaya. Di tengah derasnya arus informasi digital, konsumen tidak membutuhkan lebih banyak sensasi, melainkan lebih banyak kejujuran. Hal yang dibutuhkan masyarakat bukan janji keuntungan, melainkan penjelasan jujur mengenai manfaat dan risikonya.
POJK ini telah memberikan arah yang jelas bahwa komunikasi keuangan harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Kini, tantangannya adalah bagaimana seluruh PUJK menjadikan aturan tersebut bukan sekadar kewajiban kepatuhan, melainkan budaya organisasi. Sebab, ketika kepercayaan menjadi fondasi setiap informasi yang disampaikan, industri jasa keuangan tidak hanya akan tumbuh lebih sehat, tetapi juga menghadirkan perlindungan konsumen yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.(ANTARA)