Warning Bagi Guru P3K, Minta Mutasi Terancam Pencabutan SK Kontrak

0
Kepala Disdikbud Manokwari Martinus Dowansiba. (Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Pemerintah kabupaten (Pemkab) Manokwari melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mewanti-wanti para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) khususnya tenaga guru yang baru saja menerima surat keputsan (SK) agar tidak mengajukan mutasi.
Hal ini ditegaskan Kepala Disdikbud Manokwari Martinus Dowansiba, bahwasannya seluruh P3K yang telah menerima SK tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah tugas. Sebab, jika tetap mengajukan mutasi, maka pegawai tersebut dianggap putus kontrak.
“Bagi tenaga guru P3K tetap melaksanakan tugas sesuai SK, dan diharapkan memahami peraturan terkait P3K. Yang sudah bekerja di daerah pinggiran, atau pedalaman tidak menjadi alasan untuk minta pindah tugas. Tidak melaksanakan tugas dengan baik ada sanksi tegas, SK-nya bisa dicabut kembali, mereka hanya dikontrak selama 5 tahun,” kata Martinus, Senin (22/8/2022) usai mengikuti apel gabungan penjabat eselon di kantor Bupati Manokwari.
Dikatakan Martinus, jika para tenaga guru P3K menemukan kendala di lapangan, harus melalukan koordinasi berjenjang, ada PGRI sebagai wadah organisasi profesi.
Martinus juga menegaskan, Disdikbud Manokwari akan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kinerja P3K.
Jika ditemukan melakukan pelanggaran dan tidak bekerja sesuai SK yang dimandatkan, tidak main-main Pemkab Manokwari akan mencabut SK. “Sudah diingatkan langsung kepada kepala BKN saat penyerahan SK dan sudah jelas, siapapun yang meminta mutasi, maka dengan tegas SK akan dicabut. Sehingga diharapkan melaksanakan sesuai apa yang di SK,” tutup Martinus. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.