Tim URC Sat Reskrim Polresta Manokwari Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Taman Ria

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pengroyokan di kawasan Taman Ria, Kabupaten Manokwari, pada Senin (27/7/2026).

Penangkapan dilakukan tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait terjadinya tindak kekerasan dan pengroyokan terhadap seorang warga di lokasi tersebut.

Merespons dengan cepat, Tim URC seketika bergerak ke tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran pelaku.

Berkat ketanggapan tim, kedua pelaku berhasil diamankan: JRW (20 tahun) di wilayah Anday, serta AP (23 tahun) di wilayah Rendani. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV serta keterangan dari sejumlah saksi.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., menegaskan keberhasilan ini adalah bukti nyata kesiapsiagaan kepolisian merespons setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami sama sekali tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kehadiran Tim URC bertujuan memastikan setiap laporan segera ditindaklanjuti dan pelaku bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua tersangka kini telah di bawa ke Markas Polresta Manokwari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Manokwari mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan tindakan kekerasan. Jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui layanan Call Center 110 Polri.(rls/red(


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses