Satresnarkoba Polresta Manokwari Ungkap Lima Kasus Narkoba dalam Tiga Minggu

0
Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Patricia Limore Ompusungguh. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Manokwari.

Capaian ini diraih hanya dalam tiga minggu sejak Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Patricia Limore Ompusungguh, resmi dilantik.

Dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026), Patricia membeberkan rentetan pengungkapan kasus, dimulai dari penangkapan kurir ganja di area pelabuhan.

“Kasus pertama terkait tanaman ganja dengan waktu kejadian pada 10 Juli 2026 di TKP Pelabuhan Manokwari. Tersangka berinisial YA kami amankan bersama barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 3.480 gram,” ujar Patricia.

Ia menjelaskan bahwa tersangka bertindak sebagai kurir sekaligus pemakai yang membawa barang haram tersebut dari Jayapura menuju Manokwari dengan imbalan uang.

“Peran YA ini adalah kurir sekaligus pemakai. Barang bukti dibawa dari Jayapura ke Manokwari dengan upah Rp1,5 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, anggota Satresnarkoba kembali menggulung jaringan peredaran ganja yang melibatkan dua tersangka di kawasan Warpramasi.

“Pada Jumat, 17 Juli 2026, kami mengamankan dua pelaku, yaitu SIR dan CM, di TKP SP 3 Manokwari dengan barang bukti ganja seberat 5,42 gram,” ungkap Patricia.

Pengembangan dari jaringan ini juga menyeret tersangka lain di wilayah Prafi yang terlibat dalam rantai distribusi barang haram tersebut.

“Kami juga mengamankan DTS di SP 4. Dia berperan sebagai penjual, perantara jual beli, sekaligus pemakai, dan termasuk dalam jaringan pengedar di Prafi,” ujarnya.

Dari tangan DTS, polisi menyita ganja seberat 1,5 gram. Tersangka mengaku sudah terlibat sejak 2021 dan barang bukti tersebut diperoleh dari SIR dan CM pada penangkapan sebelumnya.

Selain peredaran ganja, Polresta Manokwari juga membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dari luar daerah yang dikirim melalui jasa pengiriman paket maupun jalur laut.

“Untuk kasus sabu, tim mengamankan tersangka berinisial RF pada Sabtu, 25 Juli 2026. Perannya sebagai penerima paket dari Sidoarjo melalui layanan parsel. Dari tangannya, kami menyita 8 bungkus sabu seberat 0,75 gram,” papar Patricia.

Ia menambahkan bahwa RF merupakan residivis dalam kasus yang sama dan nekat mengulanginya karena alasan finansial.

Sementara itu, pengungkapan sabu dalam jumlah lebih besar juga berhasil digagalkan dari jaringan antarpulau di kawasan Maruni.

“Kami juga mengungkap tersangka S, yang bertindak sebagai pengedar di kawasan Maruni. Ia mendatangkan 50 gram sabu dari Kendari menggunakan kapal laut,” terangnya.

Mengenai strategi penindakan, Patricia menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat serta kesigapan tim operasional di lapangan.

Menutup keterangannya, Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari itu menyampaikan imbauan kepada seluruh warga, khususnya generasi muda di Kabupaten Manokwari.

“Saya mengimbau masyarakat Manokwari, jauhilah narkoba karena narkoba dapat merusak kehidupan kita secara pribadi maupun di lingkungan pekerjaan. Jauhilah narkoba dan sayangilah keluarga Anda,” pungkas Patricia.

Satresnarkoba Polresta Manokwari terus berupaya memberantas jaringan narkotika di wilayah Manokwari. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses