Tidak Laporkan LPPDK, Caleg Terpilih Tak Bisa Dilantik

0
KLIKPAPUA,MANOKWARI– Meskipun pelaksanaan pencoblosan pemilu tahun 2019 telah berlangsung pada 17 April lalu. Namun partai politik masih wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU.
Komisioner KPU Manokwari Aplena Rumakeuw menjelaskan, LPPDK merupakan rangkuman laporan penerimaan dan pengeluaraan dari partai politik dan caleg.
“Nantinya LPPDK ini diterima oleh KPU dan dilakukan pemeriksaan oleh Lembaga Akuntan Publik (LAP) yang sudah ditunjuk oleh KPU RI. Kalau hari ini sudah dimasukan semua oleh partai politik maka akan dilanjutkan ke LAP,”ujar dia.
Diungkapkannya, hingga pukul 19.00, delapan partai sudah memasukan LPPDK ke KPU. Partai yang sudah memasukan LPPDK masih memiliki kesempatan melakukan perbaikan hingga tanggal 1 Mei. Konsekuensi bagi partai yang tidak menyerahkan LPPDK maka jika nantinya dalam rekapitulasi suara mendapatkan kursi maka tidak bisa dilantik.
“Jika nantinya partai mendapatkan kursi tapi belum menyerahkan LPPDK, maka calon terpilihnya tidak bisa dilantik. Itu sanksi yang harus diterima partai. Karena dalam aturan sudah jelas, partai peserta pemilu harus menyerahkan LPPDK,”tambah dia.
Partai yang sudah menyerahkan LPPDK di antaranya PSI, Perindo, PKS, PKB, PBB, Berkarya, Demokrat dan lainnya. (wh)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.