Sisa Bangunan di Areal Bandara Rendani Akan di Eksekusi 25 Mei

0
Wanto Asisten I Setda Kabupaten Manokwari. (Foto: Elyas/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Bupati Kabupaten Manokwari menggelar rapat pembahasan eksekusi lahan terhadap 4 objek bangunan di areal pembangunan landasan pacu bandar udara (Bandara) Rendani, Jumat (13/5/2022).
Pantauan klikpapua.com, eapat tersebut melibatkan Kepala Pengadilan Negeri Manokwari, Dandim 1801 Manokwari, Waka Polres Manokwari, Kabandara Rendani, Kanwil BPN Manokwari, berlansung tertutup bagi media massa yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Manokwari.
Usai rapat, Wanto Asisten I Setda Kabupaten Manokwari menjelaskan, pertemuan tersebut membahas tentang empat objek bangunan di areal Bandara Rendani yang belum dibongkar. “Tadi kami membahas beberapa hal, terutana rencana eksekusi yang sisa perpanjangan bandara, Zakius Mayor, Zulkifli Bakri, Andarias Tato, Muklis, ada juga Samsul Huda,” jelasnya.
Wanto menerangkan, objek bangunan tersebut akan segera dieksekusi pembongkaran karena sudah tidak ada kendala hukum lagi. “Soal hukum sudah tidak ada kendala lagi, karena sudah inkrah. Persoalan lain, kenapa belum dibayar karena mereka belum bisa menyerahkan dokumen asli kepada tim pengadaan tanah. Jadi tanggal 18 Mei nanti, Pengadilan Negeri Manokawari akan memanggil baik pemohon dan termohon, kemudian 25 Mei dijadwalkan eksekusi karena sudah tidak ada lagi yang mengganjal, dari sisi hukum sudah Inkrah,” imbuh Wanto
Setelah dieksekusi, diharapkan pihak bandara bisa segera bekerja baik itu pembangunan box cover maupun penimbunan landasan pacu, sehingga bandara Rendani bisa mencapai panjang 2.300 meter. (dra)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.