MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Satresnarkoba Polresta Manokwari berhasil menangkap pria inisial A, pengedar obat terlarang jenis pil koplo Y beserta barang bukti (BB) sebanyak 564 butir.
Hal ini diungkap jajaran Polresta dalam konferensi pers, Senin (8/5/2023) di Mapolresta Manokwari yang di pumpin oleh Waka Polresta Manokwari Kompol. Agustina Sineri didampingi Kabag Ops Kompol Musa Jedi Permana, Kasat Resnarkoba Iptu Lukas Risohol, Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sutrisna.
Waka Polresta menjelaskan, seorang pria inisial A berhasil diciduk pada 14 April lalu di jalan pasir Wosi oleh Satresnarkoba Polresta Manokwari.
Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Risohol menambahkan bahwa, obat tersebut tidak memiliki izin edar atau ilegal yang seharusnya tidak perdagangkan secara bebas.
“Obat tersebut dalam peredarannya sudah dilarang oleh BPOM. Kita duga obat ini dibuat oleh industri rumahan karena secara resmi sudah tidak ada izin peredarannya lagi. Tersangka mendapatkan obat tersebut dengan memesan secara online,” terang Iptu Lukas.
Karena perbuatannya ini, terduga pelaku dijerat pasal 196 tentang cipta kerja dan pasal 197 undang-undang kesehatan dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun. (dra)