MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Manokwari tahun 2022 telah mengeluarkan kayu sebanyak 4,144 batang/keping (97,33M3) jenis kayu besi, kayu matoa dan kayu putih serta mengembalikan 3 drum BBM ke instansi penitipan.
Hal ini disampaikan Kepala Rupbasan (KaRupbasan) Kelas I Manokwari, Frits V. Suruan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (24/1/2022).
Menurut Frits V Suruan, Rupbasan Kelas I Manokwari pada 20 Januari 2022 lalu telah melaksanakan penandatanganan berita acara pengeluaran barang bukti hasil lelang. Penandatanganan berita acara dengan No. W31.PAS.PAS.08-PK.02.01-36 ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manokwari, pemenang lelang beserta dari pihak Rupbasan Kelas I Manokwari.
Frits V. Suruan menjelaskan, bahwa penandatanganan berita acara ini dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kejaksaan No.B-57/R.2.10/Es/01/2022 tanggal 11 Januari 2022 kepada terpidana Sunarti, dengan Putusan Pengadilan No. 141/Pid.Sus/2016/PN.Mkw tanggal 18 Januari 2016, La Amana dan Rahman Amana dengan Putusan Pengadilan No.142/Pid.Sus/2017/PN.Mnk tanggal 02 Februari 2020.
KaRupbasan juga menambahkan, telah dikeluarkan Risalah Lelang KPKNL No. 205/82/2021 tanggal 21 Desember 2021 an. Terpidana Sunarti, tercatat jumlah Barang Bukti ± 602 Batang Kayu atau sekitar 14,64 M3 jenis Merbau, sedangkan Risalah Lelang No.206/82/2021 tanggal 21 Desember 2021 an.Terpidana La Amana dan Rahman Amana tercatat jumlah Barang Bukti ± 3,542 Batang Kayu atau sekitar 82,69 M3 jenis Merbau, Matoa, Putih dan Indah sesuai dengan perhitungan ulang intansi kehutanan.
KaRupbasan juga menambahkan, telah dikeluarkan Risalah Lelang KPKNL No. 205/82/2021 tanggal 21 Desember 2021 An. Terpidana Sunarti tercatat jumlah Barang Bukti ±602 Batang Kayu atau sekitar 14,64 M3 jenis Merbau, sedangkan Risalah Lelang No.206/82/2021 tanggal 21 Desember 2021 atas nama terpidana La Amana dan Rahman Amana tercatat jumlah Barang Bukti ± 3,542 Batang Kayu atau sekitar 82,69 M3 jenis Merbau, Matoa, Putih dan Indah. Perlu di ketahui bahwa Jumlah Barang Bukti yang telah di sebutkan sudah sesuai dengan perhitungan ulang intansi kehutanan.
Frits menambahkan, Rupbasan Manokwari merupakan rumah penyimpanan benda sitaan negara, yang mana disimpan dan dipelihara sehingga terjamin keutuhannya dan juga tempat barang yang dirampas dan oleh untuk negara serta benda sitaan negara.
Rubasan mempunyai dua pengertian yakni benda sitaan negara yaitu benda yang disita oleh penyidik dan untuk penuntut umum dan pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang dalam proses pengadilan dan juga benda rampasan negara adalah barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara yang selanjutnya dieksekusi dengan cara dimusnakan atau dilelang untuk negara diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan dan disimpan di Rupbasan untuk barang bukti dalam perkara lain.
“Apa yang dilakukan sesuai dengan Visi dan Misi Rupbasan yakni Visi adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan reintegrasi sosial dengan menjungjung tinggi prinsip pengayoman terhadap masyarakat dan individu, serta Misi mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaann benda sitaan negara dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia,” jelasnya.
Menurutnya, ketentuan dari dasar hukum pelaksanaannya barang sitaan berada di Rupbasan selama 2 tahun paling sedikit 1 tahun, jadi barang yang sudah dilelang dan dimenangkan oleh pemenang lelang itu segera harus dikeluarkan oleh pemenang lelang, hingga saat ini masih ada barang titipan di Rupbasan yakni kendaraan truk pemenang lelang tahun 2021 dari medan hingga sat ini belum diambil.
“Kami sudah sampaikan kepada pihak kejaksaan untuk segera menghubungi pemenangnya lelang untuk segera mengambil barang hasil lelangnya. Hal ini juga sudah disampaikan kepada kakanwil saat melakukan kunjungan pada tanggal 5 Januari, disampaikan untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk barangnya segera dikeluarkan,” sebutnya.
KaRupbasan berharap kepada semua pihak atau instansi terkait baik pihak Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai dan Kehutanan apabila ada barang rampasan atau sitaan agar segera di masukkan kedalam Rupbasan, menginggat saat ini dua gudang Rupbasan saat ini sudang kosong.
“Tujuannya agar barang rampasan atau sitaan tersebut bisa ditempatkan ditempat penyimpanan dan pemeliharaan agar aman, dimana bisa dilakukan pemeliharaan terhadap barang sitaan atau rampasan tersebut,” tandasnya.
Ditambahkan, dimana pada tahun 2021 barang yang dilelang truck 6 unit; mobil 5 unit; motor 3 unit; BBM 119 Drum dan 104 Jerigen. Dikembalikan kepada pemiliknya, truck 1 unit; mobil : 10 Unit dan yang di kembalikan kepada instansi penitip berupa beras 88 karung; alat tambang 6 oaket; kayu 2 batang; pecahan ember 2 buah; batu kali 2 buah; televisi 1 unit; kayu 1 batang dan truck 1 unit. (aa)