Reymond RH Yap Beberkan Kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten dalam Percepatan Pembangunan Infrastruktur Manokwari

0
Ketua Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Manokwari, Reymond RH Yap. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Ketua Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Manokwari, Reymond RH Yap, dalam rapat koordinasi terkait kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat menguraikan beberapa kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Dimana Pemprov Papua Barat memiliki 11 kegiatan dengan  27 kewenangan, meliputi kegiatan alih trase ruas jalan Bandara Rendani meliputi pembebasan lahan dan land clearing, kegiatan perpanjangan dan pembangunan Terminal Bandara Rendani meliputi perpanjangan Runway 3000 meter, yakni pembebasan lahan dan atau kerohiman dan pembangunan Terminal Bandara meliputi pemberian uang kerohiman.
Selanjutnya, kegiatan alih trase ruas Jalan Esau Sesa-Maruni meliputi pembebasan lahan dan land clearing, kegiatan jalan penghubung ruas jalan Esau Sesa-Jalan Pasir meliputi izin lingkungan dan pembebasan lahan.
Kegiatan ruang terbuka publik stadion Borasi meliputi konstruksi.  Kegiatan Jembatan Pepera 1969 meliputi Detail Engineering Design (DED), Feasibility Study (FS), pembebasan lahan dan konstruksi.
Kegiatan pembangunan ruas jalan Fajar Roon-Surjarwo Condronegoro  meliputi pembebasan lahan dan konstruksi. Kegiatan pembangunan ruas jalan Haji Bauw-Pahlawan meliputi DED, izin lingkungan, pembebasan lahan dan konstruksi.
Kegiatan Pembangunan Pasar Wosi meliputi pembebasan lahan dan konstruksi. Kegiatan ruas jalan Sarinah-Ayambori-Susweni meliputi DED, izin lingkungan, FS, pembebasan lahan dan konstruksi. Serta kegiatan Pembangunan Pasar Sanggeng meliputi rekomendasi gubernur.
Sementara untuk Pemerintah Kabupaten memiliki 16 kewenangan pada 6 kegiatan yakni Kegiatan Pembangunan Pasar Sanggeng meliputi Detail Engineering Design (DED), Feasibility Study (FS), Pembebasan Lahan dan Rekomendasi, kegiatan ruang publik Stadion Borasi meliputi DED, Izin Lingkungan, FS, pembebasan lahan, kegiatan Pembangunan Jembatan Pepera 1969 meliputi Izin lingkungan dan pembebasan lahan.
Selanjutnya pada kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Fajar Roon-Sujarwo Condronegoro meliputi DED, Izin Lingkungan, Kegiatan Pembangunan Pasar Wosi meliputi DED, pembebasan lahan dan FS,; dan kegiatan pembangunan ruas Jalan Sarinah-Ayambori-Susweni, meliputi pembebasan lahan.
Untuk Pemerintah Pusat memiliki 20 pada 7 kegiatan, Kementrian PUPR dan Menhub RI Detail Engineering Design (DED), Feasibility Study (FS), izin lingkungan dan konstruksi alih trase ruas jalan Bandara Rendani oleh kementrian PUPR.
Konstruksi pembangunan Pasar Sanggeng oleh kementrian PUPR, Detail Engineering Design (DED), Feasibility Study (FS), izin lingkungan dan konstruksi alih Trase ruas jalan Esau sesa-Maruni oleh kementrian PUPR.
DED, FS dan Konstruksi pembangunan jalan penghubung ruas jalan Esau Sesa-Jalan Pasir. Konstruksi pembangunan ruang terbuka publik Stadion Borasi. Konstruksi pembangunan jembatan Pepera 1969.
Detail Engineering Design (DED), Feasibility Study (FS), izin lingkungan dan konstruksi perpanjangan runway Bandara Rendani sepanjang 3.000 M.  DED dan konstruksi pembangunan Terminal Bandara Udara Rendani oleh Kementrian Perhubungan RI. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.