Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Bumi Marina

0
Barang bukti yang disita petugas.
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM—Anggota Sat Res Narkoba Polres Manokwari membekuk MI (32). Pemuda tersebut mengedarkan sabu sabu di wilayah hukum polres setempat.
Polisi menangkap pemuda itu saat melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Bumi Marina, Senin malam (3/2/2020) sekira pukul 21.00 WIT.
“Saat ditangkap tersangka kedapatan memiliki barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Y Krey dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2020) pagi. Tersangka merupakan warga yang berdomisili di Gaya Baru Wosi.
Selain mengamankan MI, petugas menyita barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah handpone.
Mathias mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di Jalan Bumi Marina akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya anggota sat narkoba mendatangi TKP dan langsung melakukan pengintaian pada area tersebut, dan berhasil melaksanakan penangkapan. (rls/bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.