Polda PB Ungkap Jaringan Tambang Ilegal di Manokwari dan Pegaf, 22 Pekerja Ditangkap

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Polda Papua Barat melalui Tim Operasi Peti Mansinam 2024, mengungkap dua kasus tindak pidana tambang ilegal di dua lokasi, yakni Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, dan Distrik Hing, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku tambang ilegal di dua lokasi tersebut.

“Penangkapan dilakukan di Pasir Awi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari pada Jumat (7/2/2025) dan di Kampung Monud, Distrik Hing, Kabupaten Pegaf, pada Kamis (13/2/2025),” ujar Kabid Humas dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2025).

Kabid Humas menjelaskan, berdasarkan informasi intelijen, masih terdapat aktivitas tambang ilegal di kedua lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung.

Di lokasi pertama, Pasir Awi, Distrik Masni, tim Ops Peti Mansinam melakukan patroli pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIT.

Tim menemukan kegiatan penambangan menggunakan alat berat ekskavator yang sedang mengeruk material di tebing perbukitan Sungai Wariori.

Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator merek Hiucha tipe YC 215-9 warna kuning, 42,64 gram material emas bercampur pasir mineral, serta mesin pompa alkon, selang, dan peralatan mendulang lainnya.

Sebanyak sembilan tersangka diamankan, masing-masing berinisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, dan LOM. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Sementara itu, di lokasi kedua, di aliran Kali Merah, Kampung Monud, Distrik Hing, Kabupaten Pegaf, tim mendapati kegiatan penambangan emas menggunakan dua unit ekskavator.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 05.30 WIT. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator merek Leugong, satu unit ekskavator merek Zumlion, 92 gram material emas bercampur pasir, mesin pompa alkon, selang, serta peralatan mendulang lainnya.

Sebanyak 13 tersangka ditangkap dalam operasi ini, dengan inisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, dan SU. Kasus ini juga masih dalam proses pengembangan.

Para pelaku tambang ilegal ini dijerat dengan Pasal 89 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar. Mereka juga dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Papua Barat akan terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem di wilayah Papua Barat. (rls)




Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.