Maret Batas Akhir Penyerahan LHKPN Tahun 2019

0
Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Penyerahan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan kewajiban bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menduduki jabatan eselon III dan Eselon IV.
“Jadi wajib hukumnya menyerahkan, lebih baik kita melakukan tindakan mencegah dari pada penindakan korupsi,” ujar Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo saat ditemui wartawan usai kegiatan pembukaan pelatihan  peningkatan kapasitas  kelembagaan Bamuskam di Oriestom Bay, Rabu (26/2/2020 ).
Edi Budoyo mengatakan pembuatan LHKPN hukumnya wajib, tidak terkecuali Bupati dan Wakil Bupati. Laporan LHKPN paling lambat Maret sudah harus dimasukkan.“Maka kita harus genjot supaya ASN sudah bisa membuat LHKP dan menyerahkan LHKPN-nya, mengingat bulan Maret sudah tinggal menghitung hari saja,”tuturnya.(aa/bm)
Editor: BUSTAM

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.