MANOKWARI, KLIKPAPUA.COM– Sesuai regulasi yang ada, lima hari setelah penetapan pasangan calon jika ada beberapa syarat calon yang harus dilengkapi paling lambat (28/9/2020) atau lima hari setelah penetapan.
Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe mengatakan, syarat calon yang belum lengkap seperti surat pengunduran diri dari pasangan calon yang dalam proses pengurusan ini yang waktu dekat sudah harus diserahkan kepada KPU. “Meski sudah disampaikan kepada kami bahwa surat pengundur sudah sampai ke KPU dan instansi berwenang yang menyatakan sedang dalam proses, pernyataan dalam proses ini yang kalau bisa dalam waktu dekat diserahkan kepada kami,” ujar Muin saat ditemui, Rabu ( 23/9/2020) di kantor KPU.
Yang jelas instansi-instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa berkas yang bersangkutan terkait pengunduran diri dan lain-lain itu dalam proses. “Jika sampai batas akhir ada syarat yang belum terpenuhi, maka kita akan melihat regulasi, namun kita berharap secepatnya sudah harus ada, sehingga cepat clear,” harapnya. (aa)