KPU Manokwari Batasi Dana Kampanye Pilkada 2024, Ini Rinciannya

0
KPU Manokwari menggelar pertemuan dengan peserta Pilkada 2024 untuk menentukan batas dana kampanye. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – KPU Manokwari menggelar rapat koordinasi terkait pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024, di Kantor KPU, Sabtu (28/9/2024).

Rapat koordinasi ini diikuti anggota KPU, Bawaslu, tim Paslon Hermus Indou-Mugiyono (BERBUDI) dan Bernard Boneftar Eddy Waluyo (HERO), serta awak media.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidarman mengatakan, selama masa kampanye ada pembatasan dana yang disampaikan bersama dari seluruh pasangan calon dan pihak penyelenggara Pilkada.

Pembatasan dana kampanye melihat pula metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, dialog, tatap muka, pertemuan terbuka, iklan media masa yang dana pengeluarannya harus di batasi untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kampanye.

“Hal-hal yang akan dipertimbangkan yaitu jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah,” tuturnya.

Dalam rapat koordinasi ini juga di tentukan, maksimal peserta yang menghadiri seperti rapat umum sebanyak 7.000 orang, rapat terbatas 1.000 orang, pertemuan tatap muka dan kegiatan, 1.000 orang, dan sejumlah kegiatan lain yang sudah di tentukan.

“Sumber dana kampanye bisa dari parpol pengusul, pribadi calon, sumbangan lain-lain,” katanya.

Pertemuan ini mengatur juga jumlah dan titik-titik pemasangan APK, juga pemasangan iklan di media masa yang ditetapkan untuk nilai maksimumnya.

“Setelah disepakatinya nantinya akan dikeluarkan dana yang ditetapkan oleh pasangan calon dan KPU Manokwari, sehingga untuk pelaporan dana kampanye nantinya memiliki acuan,” tutup Sidarman. (mel)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.