KPK Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit di Papua Barat

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Papua Barat. Evaluasi ini merupakan salah satu program Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber  Daya Alam (GNP-SDA) KPK, sebagai upaya perlindungan Sumber Daya Alam (SDA) dan pemberdayaan masyarakat adat di bumi Kasuari itu.
Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat dilakukan kepada 24 perusahaan pemegang izin. Sebanyak 24 perusahaan tersebut memiliki total luas wilayah konsesi 576.090,84  hektare. Dari total luas wilayah tersebut, terdapat 383.431,05 hektare wilayah yang bervegetasi hutan yang masih bisa diselamatkan dalam konteks penyelamatan SDA. Perusahaan tersebut berlokasi di 8 kabupaten yaitu Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk  Bintuni, Maybrat dan Fakfak.
Hasil evaluasi perizinan kelapa sawit Provinsi Papua Barat tersebut disampaikan dalam Konferensi  Pers “Hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Papua Barat” di Manokwari, Kamis (25/02/2021).
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan bahwa evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini telah dimulai sejak bulan Juli 2018 dengan  berlandaskan tiga instrumen kebijakan, di antaranya adalah Deklarasi  Manokwari, Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan Pelepasan Kawasan Hutan  untuk Perkebunan Sawit (Inpres Moratorium Sawit), dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). “Proses ini adalah upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam perlindungan hutan dan perbaikan  tata kelola dalam memaksimalkan upaya pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, lestari, dan berpihak  kepada masyarakat adat. “Kami berharap tindak lanjut dari proses ini bisa mendorong peran  masyarakat adat secara signifikan dalam pengelolaan SDA di Papua Barat,” kata Dominggus Mandacan.
Ia berterima kasih kepada KPK dan berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan evaluasi  perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Ia berharap dapat melihat hasil konkrit dari terlaksananya evaluasi perizinan ini. “Potensi lahan yang dapat diselamatkan dari hasil evaluasi perizinan ini akan kami dorong untuk  dikelola oleh masyarakat adat dengan prinsip – prinsip keberlanjutan,” kata dia.
Selanjutnya dalam konferensi pers itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mendorong dilaksanakannya rekomendasi hasil evaluasi perizinan ini.  “Evaluasi ini merupakan awalan yang sangat baik untuk perbaikan tata kelola sawit, dan akan semakin  berdampak jika komitmennya dilanjutkan dengan pelaksanaan rekomendasinya,” kata dia.
Dia menambahkan, KPK menyambut baik evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini dan diharapkan dapat diperluas ke evaluasi izin-izin sektor lain yang berbasis lahan (land-based). “Pemanfaatan ruang yang bisa mengoptimalkan pendapatan daerah dan negara tidak harus  mengorbankan lingkungan apalagi dibaliknya ada perilaku koruptif,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi, mayoritas perusahaan belum beroperasi. Artinya, perizinan yang diperoleh perusahaan-perusahaan tersebut masih belum lengkap dan belum melakukan penanaman. Dari sejumlah perusahaan tersebut, terdapat wilayah-wilayah konsesi yang secara legal berpotensi untuk dicabut perizinannya. “Pencabutan izin ini bisa dilakukan karena sejumlah perusahaan tersebut melakukan pelanggaran kewajiban berdasarkan perizinan yang diperoleh, khususnya Izin Usaha Perkebunan,” katanya.
Selain itu, lanjut Alex, sejumlah perusahaan tersebut juga belum melakukan pembukaan lahan dan penanaman sama sekali. Sehingga terbuka kesempatan untuk dapat menyelamatkan tutupan hutan di Tanah Papua. “Jangan sampai dibalik pelanggaran kewajiban tersebut ada unsur tindak pidana korupsi, dan pemberi izin  melakukan pembiaran dan tidak menegakkan sanksi sebagaimana seharusnya,” tukasnya.
Dalam hasil evaluasi perizinan kelapa sawit provinsi Papua Barat, tim Evaluasi menyampaikan rekomendasi kepada para Bupati sebagai pemberi izin dan juga rekomendasi perbaikan tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit kepada kementerian/lembaga yang terkait. (aa/*)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.