Kepemilikan Akta Perkawinan di Manokwari masih 39 persen

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Kesadaran masyarakat untuk tertib dalam administrasi kependudukan (adminduk) baik berupa akta perkawinan masih rendah, sepanjang tahun 2022 ini tercatat masih diangka 39 persen.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari Rustam Efendy dalam penyerahan akta perkawinan, Senin (10/10/2022) di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari.

“Kepemilikian akta perkawinan masih tergolong rendah, Manokwari baru 39 persen,” sebut Rustam.

Untuk mendongkrak angka kepemilikan akta perkawinan di Manokwari, Disdukcapil Manokwari kerap melakukan jemput bola.

“Pencatatan perkawinan secara masal seperti yang dilakukan Dharma Wanita Persatuan Manokwari seperti ini sangat membantu dalam meningkatkan data perkawinan,” kata Rustam.

Disebutkan, Manfaat akta perkawinan diantaranya, dapat memberikan keabsahan hukum, memudahkan birokrasi, memastikan istri menerima haknya, kesejahteraan anak dan hak asuh anak.

Untuk mempermudah pelayanan dalam mengurus akta perkawinan, Disdukcapil menggas Inovasi Pasutri atau pelayanan langsung terima.

“Pembuatan akta perkawinan tidak dipungut biaya, waktu penerbitan pun cukup cepat. Paling lama 50 menit,” kata Rustam.

Inovasi layanan Pasutri ini mendapatkan nilai terbaik di Papua Barat oleh Kemenpan RB dan Biro Organisasi Papua Barat.

Bupati Manokwari Hermus Indou mengimbau melalui inovasi Pasutri yang digagas Disdukcapil dapat didukung oleh pemerintah tingkat kurahan dan Distrik.

“Aparatur kelurahan dan Distrik diharapkan berperan aktif untuk mengimbau masyarakat agar peduli akan kepemilikan dokumen kependudukan, dalam hal ini akta perkawinan,” tukasnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.