Kejati PB Pastikan Akan Tindaklanjuti Keberatan Masyarakat Terkait Bantuan Covid-19

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM—Apabila ada keberatan dari masyarakat saat penyaluran bantuan Covid-19, maka Kejaksaan Tinggi Papua Barat memastikan akan menindaklanjutinya. “Misalnya keberatan dari masyarakat karena adanya pemotongan administrasi melalui ATM terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada masyarakat, ini kita tindaklanjuti,” jelas M.Yusuf, Kajati Papua Barat kepada awak media, Selasa (9/6/2020) di ruang kerjanya.
Dikatakan Yusuf, atas informasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung melakukan uji material ke lapangan dan melakukan pemantauan inteligen.
Namun hasil yang diperoleh ternyata di ATM bank pemerintah tidak terjadi pemotongan. Pemotongan terjadi, apabila si penerima bantuan mengambilnya dari bank swasta.“Bank swasta kena cas dong. Kalau dia bank merah putih, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI,Bank Papua, itu tidak ada potongan,” kata Yusuf. BLT yang diberikan untuk penerima bantuan  tidak boleh ada pemotongan. Katakan Rp 600 ribu, ya harus diterima segitu,” tambah Yusuf menegaskan. (aa/bm)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.