Kantor Imigrasi Lakukan Launching Tatanan Normal Baru Dalam Pelayanan

0
Tatanan Normal Baru Dalam Pelayanan mulai berlaku Jumat (19/6/2020). (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Dampak Pandemik Covid-19 dirasakan juga oleh Kantor Imigrasi  Papua Barat dalam pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari  yang sempat terhenti akibat Covid-19. Kini segera diaktifkan kembali pada Jumat (19/6/2020). Namun dengan dibukanya pelayanan pengurusan paspor  tetap akan mengacu pada SOP kantor Imigrasi tentang Protokol Kesehatan bagi pengunjung yang hendak membuat paspor di kantor Imigrasi.
Dari pantauan klikpapua.com, Kantor Imigrasi melakukan launcing tatanan Normal Baru dengan melakukan simulasi mulai dari pendaftaran hingga si pemohon selesai melakukan pengurusan paspor dan pulang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari Bugie Kurniawan, mengatakan, Direktur Imigrasi telah menebitkan  surat edaran tentang pelaksanaan tugas  dan fungsi ke imigrasian dalam masa tatanan Normal Baru. Penerapan tatanan Normal Baru terdapat 10 hal yang harus dilakuka sesuai ketentuan yang berlaku, yakni menyiapkan sarana pelindung diri berupa masker dan sarung tangan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh petugas pemohon dan tamu apabila didapati suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius dilarang masuk area kantor dan disarankan untuk  melapor ke Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Pemohon wajib menggunakan masker selama di lingkungan kantor menyiapkan  hand sanitizer, tempat cuci tangan , sabun dan sebagainya serta mewajibkan petugas  pemohon wajib mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk kedalam lingkungan UPT. “Yang mana menerapkan juga physical distancing pada saat pemberikan layanan  keimigrasian  dengan memberikan jarak minimal  satu meter dengan petugas, pemohon dan tamu serta fasilitas tempat duduk seluruh area kantor, melakukan penyemprotasn distanfektan pada ruangan-ruangan di kantor, melakukan penyesuaian dan pengaturan  terhadap sarana dan prasarana yang tersedia  sesuai dengan keadaan  kebutuhan pada masing-masing kantor,” ungkap Bugie saat melakukan jumpa pers di kantor Imigrasi, Kamis (18/6/2020).
Menerapkan boot keimigrasiaan  yang dibuka maksimum 50%  dari jumlah boot yang tersedia  di kantor imigrasi dan memberikan  jarak antara boot yang dibuka, melakukan pemasangan tirai transfaran pemisah antara petugas dengan pemohon.
Melaksanakan tugas dan fungsi  dalam pelayanan, penegakan hukum dalam keimigrasian  secara efektif  dalam mencapai target kinerja  masing-masing, melaksanakan tugas dan fungsi dengan tetap memprioritaskan  kesehatan dan keselamatan petugas   dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan  surat edaran Menteri Kesehatan  tentang panduan pencegahan  dan pengendalian Covid-19.
“Mempedomani sistem pola kerja sesuai dngan  surat edaran Menteri Hukum dan HAM  tentang Hak Asasi Manusia  tentang sistem kerja pegawai aparatur Negara,  dan melakukan koordinasi dengan tim Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing  daerah untuk memastikan pelayanan publik dan  penegakan hukum berjalan efektif,” pungkasnya.(aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.