MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Praktisi Hukum di Manokwari menyoroti pemberian dana hibah untuk pembangunan Gereja El Gibbor yang diduga terdapat penyalahgunaan anggaran dimana saat ini masih bertahan di aparat pengawas internal pemerintah APIP atau Inspektorat Papua Barat.
Hal ini dirasa penanganan oleh Apip Papua Barat dilakukan berlarut-larut. “Yang saya ikuti perkembangan informasi itu kan Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, hal yang dilakukan inspektorat itu kan lebih pada proses administrasi,” kata Praktisi Hukum, Yan Cristian Warinussy, Senin (19/9/2022).
Menurut dia, jika terjadi kesalahan administrasi maka dilakukan penyelesaian berupa pengembalian “Kalau ada dugaan kerugian dalam kategori pidana maka bisa dikembalikan ke Kas Negara, berarti proses administrasi selesai,” kata Yan.
Namun sejauh yang kami ikuti perkembangannya bahwa Inspektorat telah menyelesaikan, maka selanjutnya diserahkan kepada APH. “Kalau sudah seperti itu maka ranahnya bukan lagi APIP terutama Gereja El Gibbor. Sudah seharusnya diserahkan kepada APH yang nanti dikejar soal unsur perbuatan melanggar hukum, kalau ada seperti itu maka diduga keras ada kerugian Negara,” ucapnya.
Dia menegaskan ketika sudah ada dugaan Mensrea maka tidak perlu prosesnya diperhambat lagi. “Jadi ketika dalam proses administrasi APIP menemukan ada dugaan Mensrea maka seharusnya dia lepas tangan dan menyerahkan kepada APH, tidak perlu berdalih atau berkomentar segala macam,” tegasnya.
Proses yang dilakukan oleh APIP atau Inspektorat Papua Barat terhadap penerimaan dana hibah untuk Gereja Jemaat El Gibbor hingga saat ini hampir empat bulan, hal ini dirasa kinerja Inspektorat sangat lamban dalam penangan pengaduan tersebut. “Saya rasa sangat lamban sekali, kalau penangananya sudah nyaris 4 bulan. Saya kira aparat penegak hukum sudah bisa mempertanyakan hasil kerja Inspektorat,” tuturnya.
Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono ditemui terpisah mengatakan akan segera menanyakan hal ini kepada Tim Investigasi yang dibentuk. “Saya akan segera tanya tim investigasi dulu,” kata Sugiono Senin (19/9/2022)
Dia bahkan berdalih bahwa namanya pengaduan, pihaknya tidak terbatas pada waktu.” Namanya pengaduan itu kita tidak terbatas pada waktu,” katanya.
Sebelumnya panitia pembangunan Gedung Gereja El Gibbor telah menerima dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat senilai Rp1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Tahap pertama melalui APBD Induk Provinsi Papua Barat T.A 2020 sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta. Tahap kedua melalui APBD Perubahan T.A 2020 sebesar Rp300 juta. Dan tahap ketiga melalui APBD Induk 2021 sebesar Rp 300 juta. (rls)