MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pengumuman ‘Lagu Tanah Papua’ selama satu bulan di media-media dengan tujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang mengklaim atau sanggahan sebagai pencipta lagu Tanah Papua.
Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Robert KR.Hammar mengatakan, bagi masyarakat yang keberatan terhadap penetapan hak cipta harus disertai dengan bukti-bukti yang otentik dan pemerintah akan lakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan.
Hingga hari ini belum ada yang mengugat terkait pencipta lagu Tanah Papua. “Memang hingga saat ini ada kontervensi ada yang mengaku bahwa ini punya A dan B yang ciptakan lagu tersebut,” ungkap Hammar saat ditemui wartawan di kantor Gubernur, Rabu ( 10/6/2020 ).
Lebih lanjut Hammar menjelaskan, dengan adanya waktu, ternyata pencipta lagu Tanah Papua adalah “Yance Rumbino” dia bisa menunjukkan semua bukti hasil karya cipta lagu tanah Papua. Sebelum ditetapkan Hak Ciptanya adalah Yance Rumbino, maka dilakukan pengumuman bagi Pemprov Papua Barat selama satu bulan, dan tidak ada yang mengklaim, berarti hak ciptanya adalah Yance Rumbino. “Karena lagu ini selalu dinyanyikan dalam semua kegiatan yang ada di seluruh pemerintahan kabupaten di Papua Barat,”ungkapnya.
Hingga saat ini belum ada yang menggugat, sehingga tetap akan dilanjutkan prosesnya dan lebih dipermudah hak ciptanya tetap pada pemiliknya dan tidak bisa diganggu gugat. “Karena Pemprov Papua Barat telah mengumumkan ke media-media tentang hak cipta lagu ini. Setelah ditetapkan, maka bisa mendapatkan royalti,” ujarnya.
Ditambahakan Hammar, tidak hanya lagu tanah Papua saja yang akan dilindungi hak ciptanya oleh Pemprov Papua Barat, awal tahun 2021 nanti akan menetapkan hak cipta lagu, tarian, seni, ukir-ukiran atau kearifan lokal lainnya yang ada di Papua Barat. “Ini harus didaftarkan. Tapi awal gratis dulu, setelah itu masuk dalam anggaran dana yang ada di Biro Hukum, pastinya akan dikawal oleh kami semua itu karena ini gerakan awal dari pemerintah untuk kesejahteraan pegiat seni,” tuturnya.
Lebih lanjut Hammar menyampaikan masyarakat Papua ada banyak lagu yang diciptakan dengan berbagai jenis lagu, komunitas seni, tari dan musik tidak terdaftar, secara ekonomi mendatangkan penghasilan. Padahal saat ini zamannya digital, melalui smartphone saja sudah bisa ditonton dan diketahui langsung siapa penciptanya oleh semua lapisan masyarakat di Indonesia. “Dengan seperti itu, talenta yang dimiliki tidak sia-sia pegiat seni bisa mendatangkan kesejahteraan,” jelasnya.
“Pendaftaran hak cipta Lagu Tanah Papua ini semua masih dalam proses, kita berdoa saja semoga lancar dan tidak ada gugatan dari yang lain, sehingga hak ciptanya pun paten di daftarkan atas nama Yance Rumbino, “ tambahnya.(aa/bm)