Gelar KRYD di Jalan Yosudarso, Satlantas Polres Manokwari Tilang 7 Pelanggar

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA. com— Satlantas Polres Manokwari bersama UPTD Samsat Manokwari menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), berupa penindakan pelanggaran lalu lintas dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pengemudi Ranmor di Jalan Yos Sudarso, depan Toko Utama, mulai pukul 09.00 WIT, Jum’at (29/10/2021).
Kasatlantas Polres Manokwari, Iptu Subhan Ohoimas mengatakan bahwa sasaran kegiatan ini adalah  pengemudi sepeda motor yang tidak mamakai helm, pemakaian knalpot racing, penertiban penggunaan plat nomor dan masa berlaku STNK, pajak kendaraan, penertiban anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor dan juga sasaran terhadap pengemudi yang mengendarai kendaraan dalam keadaan dipengaruhi miras.
Hasil dari kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas hari ini, ada sebanyak 7 penindakan tilang yang terdiri dari  6 pelanggaran pengguna helm dan 1 pelanggaran anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
Dalam razia tersebut, sejumlah pelanggar juga mendapat teguran. Ada 25 kali teguran yang dikhususkan terhadap pelanggaran ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan masa berlaku STNK.
“Setiap kendaraan yang di tegur petugas lalu lintas di arahkan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak  kendaraan bermotor melalui layanan Samsat  Payman  Point yang disediakan di lokasi  pemeriksaan”, ujar Subhan.
Dirinya juga menambahkan, bahwa selain penertiban pihak Satlantas Polres Manokwari juga melakukan sosialisasi dan pembagian brosur serta pembagian stiker.
“Melalui kegiatan ini diharapkan  seluruh pengguna jalan dapat mematuhi peraturan lalu lintas serta dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutup Subhan. (ars)

 

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.