Dugaan Korupsi Situs Mansinam, JPU Kejati Papua Barat Minta Penyidik Polri Lengkapi Barang Bukti

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan pemeliharaan situs Mansinam kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, untuk dilengkapi.
“Berkasnya sudah dilimpahkan sekitar seminggu lalu tetapi waktu kita teliti itu barang buktinya masih ada yang belum cocok, jadi kita kembalikan untuk diperbaiki atau dilengkapi,” kata Kepala Seksi Penuntutan Junjungan Aritonang melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat saat ditemui, Selasa (8/6/2021) di ruang kerjanya.
Wuisan melanjutkan, perbaikan satu berkas dengan dua orang tersangka yang diminta oleh pihaknya yakni validasi Bank, termasuk melengkapi Buku Kas Umum (BKU) dana pengelolaan dan pemeliharaan situs yang bersumber dari hibah Papua Barat tahun 2017, 2018. “Hingga saat ini belum ada pelimpahan. Jadi berdasarkan audit BPKP perwakilan Papua Barat, jumlah dana yang harus dipertanggung jawabkan atau kerugian negara itu mencapai nilai Rp3.4 miliar,” kata Wuisan.
Perlu diketahui, bahwa meski belum dilimpahkan namun dalam kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat menetapkan oknum Pendeta berinisial RJT dan ME selaku bendahara di Badan Pengelola Situs (BPS) Mansinam, sebagai tersangka. Keterlibatan RJT karena statusnya yang sebagai Wakil Ketua III.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi tersebut telah dalam penyelidikan dan penyidikan Polda Papua Barat sejak Ditreskrimsus masih dijabat oleh Kombes Pol Budi Santosa. Saat itu, jajaran Reskrimsus tengah fokus pada penggunaan dana hibah pada BPS Mansinam selama tiga tahun anggaran.
Dimana pada tahun 2016, Pemerintah Papua Barat menghibahkan dana untuk pemeliharaan dan pengelolaan situs Mansinam  sebesar Rp6 Miliar. Sedangkan, pada 2017 pemerintah kembali menghibahkan Rp5 Miliar, dan pada 2018 sebesar Rp4 Miliar, diduga terdapat indikasi penyimpangan yang dilakukan pengurus BPS Mansinam.
Dalam proses penyidikan Kepolisian, hanya dua tahun anggaran yang dinaikan status menjadi penyidikan, dengan dugaan penyimpangan yakni dokumen fiktif dan Laporan Pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkan di BPS Mansinam.(aa/*)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.