Polresta Manokwari Ungkap Pencurian Kios di Jalan Pasir Putih, Dua Pelaku Diamankan

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah kios di Jalan Pasir Putih, Kota Manokwari. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang dibawa kabur.

Kejadian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/630/V/2026/SPKT POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 27 Mei 2026. Korban melaporkan tempat usahanya dibobol dengan kerugian berupa sejumlah uang tunai dan satu unit laptop.

Menyusul laporan tersebut, Tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti di lokasi, dan menelusuri jejak pelaku. Hasilnya, dua tersangka berinisial J.A.A (26) dan A.S.M (32) berhasil ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu singkat. Keduanya mengakui perbuatannya, dan barang bukti berupa uang serta laptop yang dicuri berhasil disita.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., menyatakan keberhasilan ini sebagai bukti komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat dan pelaku usaha.
“Tim URC bekerja cepat dan terkoordinasi agar kasus segera terungkap dan pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Kedua tersangka kini diserahkan ke penyidik Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus diproses berdasarkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Polresta Manokwari mengimbau pemilik usaha memperketat keamanan tempatnya. Jika menemukan tindak kejahatan, segera hubungi layanan darurat 110.(rls/red)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses