KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana menyelesaikan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 125 bidang tanah milik warga di Kampung Sisir, Distrik Kaimana. Sertifikat hak atas tanahnya dijadwalkan diterbitkan dalam pekan ini.
Kepala Kantah Kaimana, Yuli Randa, menjelaskan PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional yang digulirkan Kementerian ATR/BPN setiap tahunnya. Tahun ini, Kaimana mendapatkan kuota sebanyak 125 bidang tanah dengan cakupan luas mencapai 1.045 hektare.
Saat ini, proses telah memasuki tahap pengumuman kedua. Langkah ini dimaksudkan untuk menjamin transparansi data, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Pengumuman dilakukan agar data fisik dan yuridis tanah diketahui masyarakat luas sebelum sertifikat resmi diterbitkan. Alhamdulillah, target 125 bidang tanah di Kampung Sisir sudah terpenuhi dan dijadwalkan terbit minggu ini,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Ia berharap alokasi kuota program serupa dapat terus diberikan ke Kaimana agar semakin banyak warga yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Hamari Sikyarto, menguraikan proses pelaksanaannya yang telah berjalan sejak 2023. Tahap awal dimulai dengan pemotretan udara menggunakan drone untuk menyusun peta dasar. Selanjutnya, tim turun langsung ke lapangan melakukan pengukuran fisik, sementara tim yuridis mengumpulkan dokumen dan bukti kepemilikan dari pemilik tanah.
“Semua tahapan dilakukan secara bertahap dan terstruktur agar hasilnya akurat dan diakui secara hukum,” pungkasnya.(lau/red)





















