Baru 14 Pelaku Usaha Minol Terdaftar Bayar Pajak, Bapenda Manokwari Pasang Alat Pantau Elektronik

0
Sekretaris Bappenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari mencatat baru 14 pelaku usaha minuman beralkohol (minol) yang resmi terdaftar dan membayar pajak daerah hingga Mei 2026.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur, menjelaskan jumlah tersebut meningkat dibanding awal tahun ketika hanya sembilan pelaku usaha yang tercatat aktif membayar pajak.

“Sejak Januari sampai Maret 2026 baru sembilan pelaku usaha yang terdata dan membayar. Terhitung sampai Mei 2026 sudah ada sekitar 14 pelaku usaha minol yang terdaftar dan bayar pajak,” jelas Umrah.

Berdasarkan hasil rapat evaluasi, Bapenda mencatat total pelaku usaha minol di Manokwari sebenarnya mencapai 34.

Namun, 20 pelaku usaha lainnya belum beroperasi karena masih dalam proses pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Manokwari.

Umrah memastikan selama 34 pelaku usaha tersebut belum beroperasi, potensi kebocoran pajak sangat kecil.

Untuk mengantisipasi kebocoran di kemudian hari, Bapenda telah memasang alat elektronik pemantau penjualan secara daring di setiap usaha minol yang sudah aktif.

Bapenda juga membangun integrasi data dengan Dinas PM-PTSP untuk mendapatkan laporan rutin terkait pelaku usaha baru yang telah mengantongi izin, didukung pengawasan dari Satgas Minol.

“Kalau dari 34 pelaku usaha ini sudah ada yang beroperasi, pasti kita dapatkan informasi dari Dinas PTSP. Tidak akan ada usaha yang sudah resmi tapi tidak terdaftar di Bapenda. Ketika sudah dapat laporan dari PTSP, kita langsung panggil sehingga tidak ada celah untuk menghindar. Kalau kedapatan, kita akan laporkan,” tegasnya.

Langkah ini diambil karena sektor minol yang masuk kategori Pajak Restoran memikul target besar. Tahun 2026, Bapenda Manokwari menetapkan target Pajak Restoran sebesar Rp27 miliar, meningkat tajam dibanding realisasi tahun sebelumnya yang hanya Rp13 miliar.

Umrah menjelaskan, tanpa kontribusi pajak minol, realisasi murni Pajak Restoran hanya berkisar Rp13 miliar. Artinya, selisih target sebesar Rp14 miliar sepenuhnya dikejar dari sektor pajak penjualan minol, baik dari 14 pelaku usaha yang sudah aktif maupun puluhan usaha baru yang izinnya masih dalam proses. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses