Polres Manokwari saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan dua tersangka pengedar ganja di Manokwari.

KLIKPAPUA.COM, MANOKWARI– Dua orang pemakai sekaligus pengedar ganja diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari di waktu yang berbeda.

AN (32), salah seorang oknum PNS ditangkap Minggu, 23 Juni 2019, pukul 23.45 WIT di Jalan Pasir Wosi. “Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) 4 bungkus plastik kecil bening berisikan ganja,” kata Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi dalam siaran pers yang diterima awak media, Kamis (27/6/2019).

Barang bukti ganja yang disita dari tangan tersangka.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Sat Narkoba untuk dilakukan interogasi. Dari hasil interogasi maka selanjutnya tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua pada Senin, 24 Juni 2019. PW (24) di dalam rumahnya di belakang Mako Brimob.

Dari tangan PW, polisi mengamankan Barang Bukti  (BB) 92 plastik kecil berisikan ganja, 1 plastik sedang berisikan ganja dan  1 plastik besar (1/2 kg) berisikan ganja. (rls/red)

Editor : BUSTAM

 

 

 

 

 

 

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.