Dua Hari Dibahas, DPRD Manokwari Setujui Raperda APBD-P 2022 Bertambah 31,7 Miliar Lebih

0
Ketua DPRD Manokwari Yustus Dowansiba menyerahkan nota kesepahaman persetujuan Raperda APBD-P 2022 kepada Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo (Foto: Elyas klikpapua.com)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Manokwari 2022.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Penutupan Rapat Paripurna DPRD Manokwari masa sidang III 2022, pada Jumat (30/9/2022) malam di ruang paripurna DPRD Manokwari.

Pembahasan Raperda APBD-P Manokwari 2022 itu dibahas selama dua hari sejak diserahkannya Raperda APBD-P 2022 oleh Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo kepada wakil ketua DPRD Manokwari Bons Rumbruren dalam Pembukaan rapat paripurna DPRD Manokwari masa sidang III 2022, pada Rabu (28/9/2022) sore di ruang Paripurna DPRD Manokwari.

Persetujuan teehadap Raperda APBD-P Manokwari 2022 tertuan dalam Keputsan DPRD Manokwari nomor 188.4/14/IX/2022 yang dibacakan oleh Sekwan DPRD Manokwari Sem Ayok menyebut pendapatan daearah Rp.1.364.111.171.387, Belanja Daerah Rp 1.361.154.011.769, Pembiayaan yang terdiri dari penerimaan Rp 101.739.507.050, pengeluaran Rp104.696.666.668, pembiyaan netto Rp 21.375.131.603 dan Silpa nihil.

Dimana terdapat penambahan pada pendapatan daerah yakni sebesar Rp31.746.531.427, dari semula diproyeksikan sebesar Rp1.332.364.639.960, dan disetujui menjadi Rp1.364.111.171.387.

Ketua DPRD Manokwari Yustus Dowansiba dalam sambutannya mengatakan proses pembahasan nota keuangan Bupati dan Perubahan APBD kali ini diselesaikan dalama waktu yang sangat singkat, ini semua atas pertimbangan waktu dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam APBD-P.

Dengan disetujuinya perubahan APBD selanjutnya akan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Manokwari.

“Ranperda yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut berikut peraturan Bupati tentag penjabaran perubahan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama tiga hari harus disapaikan kepada penjabat Gubernur Papua Barat untuk dilakukan evaluasi,” kata Yustus.

Bila Perubahan APBD 2022 telah ditetapkan dan ditandai dengan ditetapkan Perda tentang Perubahan APBD, maka pemerintah daerah kabupaten Manokwari telah mempunyai pedoman pembiayaan untuk pelaksanaan program-program pembangunan tahun 2022.

Sementara Pidato Bupati Manokwari Hermus Indou yang dibacakan Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo mengapresiasi DPRD Manokwari yang telah membahas APBD-P dalam waktu yang terbatas.

“Atas curahan tenaga dan pikiran baik dari pihak pemerintah dan DPRD yang telah menyelesaikan APBD Perubahan tahun anggaran 2022, saya menyampaikan terimakasih,” ucapnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.