MANSEL,KLIKPAPUA.com – Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Manokwari Selatan akan menertibkan Stand Kayu di wilayah Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan.
Kepala DPMPTSP Mansel, Derek D. Rumbarar saat ditemui di halaman kantor Bupati Mansel,Rabu (6/4/2022) menuturkan, akan melakukan penertiban perijinan terhadap stand kayu di wilayah Mansel.
Untuk penertiban ijin usaha akan menggunakan Online Single Submission – Risk Bassed Approach (OSS-RBA).“Sementara ini kita masih menunggu peraturan dari gubernur untuk pembagian kewenangan dalam rangka penertiban hasil hutan terkait dengan retribusinya,” ujarnya.
“Jadi, nanti kalau Pergubnya sudah di selesaikan, mana kewenangan kabupaten. Nah itu, kita akan pelajari secara teliti untuk menuangkan dalam keputusan bupati dan edaran bupati, sehingga ada penerimaan untuk daerah,” sambungnya.
Dalam waktu dekat, menurutnya,peraturan gubernur yang sudah diselesaikan tingkat provinsi, akan disosialisasi di kabupaten, terkait kewenangan kabupaten. (eap)