MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, resmi mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan sekolah menahan ijazah anak didik.
Kepala Dinas Pendidikan Manokwari, Marthinus Dowansiba, mengatakan surat edaran larangan menahan ijazah tersebut dikeluarkan guna tindak lanjut rapat dengar pendapat dengan DPRK Manokwari.
“Surat edaran yang larangan menahan ijazah tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari Paud hingga SMA/SMK,” katanya, Rabu (18/6/2025)
Ia mengatakan, surat edaran dengan nomor:100.3.4.4/589/DP/VI/2025 tentang penyerahan ijazah dan larangan menahan ijazah peserta didik yang telah lulus tersebut telah disebarkan di seluruh sekolah-sekolah baik negari maupun swasta.
Dalam surat edaran tersebut ada lima poin penting yaitu, setiap satuan pendidikan wajib menyerahkan ijazah kepada seluruh peserta didik yang telah dinyatakan lulus tanpa syarat apapun.
Penyerahan ijazah tidak boleh dikaitkan dengan pelunasan biaya administrasi atau kewajiban lain seperti tunggakan kehilangan buku seragam dan sejenisnya.
Pihak sekolah yang masing menahan ijazah peserta didik diminta untuk segera mendistribusikan ijazah kepada peserta didik yang bersangkutan.
Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas pendistribusian ijazah tersebut dan wajib membuat berita acara penyerahan kepada setiap peserta didik atau lulusan.
Apabila terdapat kendala dalam penyerahan ijazah sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan melalui bidang terkait.
“Memang selama ini dinas belum pernah menerima laporan dari orang tua, seharusnya mereka lapor dulu ke dinas sebelum viralkan di medsos maupun lapor ke DPRK,” katanya.
Ia mengatakan, surat edaran larangan penahanan ijazah itu dikeluarkan dalam rangka menjamin hak peserta didik atas kepemilikan dokumen kelulusan.
Hal tersebut sesuai Peraturan Mendikbudristek RI nomor 58 tahun 2024 tentang ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Selain itu juga menindaklanjuti surat edaran Sekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 5 tahun 2025 tentang pengelolaan ijazah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (mel)