Bupati Manokwari Minta Pemprov Papua Barat Segera Terbitkan Pergub Pengalihan SMA/SMK

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengalihan urusan pendidikan SMA/SMK yang telah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten.

Pengalihan urusan pendidikan tingkat SMA/SMK ini, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2021.

Dikatakan Bupati Hermus bahwa, Pemkab Manokwari sudah menindaklanjuti dengan menyusun Perbup tentang penyelenggaraan urusan pendidikan SMA dan SMK, sebagai tindaklanjut dari amanat UU Nomor 2 tahun 2021.

Hingga saat ini, Pemprov menerbitkan regulasi sebagai implimentasi dari amanat UU Nomor 2 tahun 2021 tersebut.

“Mestinya, begitu undang-undang itu keluar, Pemprov langsung menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Gubernur sebagai implementasinya,” tutur Bupati Hermus.

Menurutnya, ketika urusan itu diserahkan kepada Pemkab harus disertai dengan regulasi Pergub.

Bupati Hermus berharap, Pemprov harus segera membenahi urusan SMA/SMK ke Pemkab Manokwari yang disertai dengan Pergub. Pasalnya, tidak lama lagi SMA/SMK akan menghadapi ujian nasional.

“Saya berharap, setelah urusan itu diserahkan, jangan serahkan urusan kosong-kosong. Uangnya juga diserahkan, kalau tidak diserahkan pertannyaanya adalah alokasi dana otonomi khusus dan DAU kinerja di Provinsi dan DBH yang peruntukkannya untuk pendidikan, uang itu pemprov mau gunakan untuk apa? Uang itu harus diserahkan ke kabupaten dan kota, kalau amanat Undang-undang jelas. 30 persen pendidikan, 20 persen kesehatan,” tegasnya.

Bupati Hermus juga berharap, Pemprov Papua Barat eegera menindaklanjuti penyelesaian urusan penyerahan pendidikan SMA/SMK kepada kabupaten dan kota, disertai Regulasinya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.