MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (30/8/2023).
Pelaku berinisial MJ (54) seorang karyawan swasta, yang tega melecehkan anak tetangganya yang masih berusia 4 tahun.
Hal ini diungkap Kapolresta Manokwari, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rivadin Benny Simangunsong pada konferensi pers, Rabu (30/8/2023) di Mapolresta Manokwari.
Diungkap Kapolresta, peristiwa ini terjadi pada, Senin (22/8/2023) di kompleks Fanindi ST, di rumah pelaku. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk melancarkan aksi bejatnya.
Perbuatan pelaku dipergoki orangtua tua korban dan berteriak histeri. Masyarakat langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian.
“Pelaku adalah karyawan swasta di salah satu perusahaan swasta, Pelakunya MJ berusia 54 tahun, anak ini sudah menganggap sebagai orang tua yang juga tetangga dari korban. Tanggal 21 korban bermain di rumah tersangka dan disitulah terjadi pelecehan seksual, namun sempat diteriaki oleh orang tua korban,” kata Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJ dijerat UU 35 dan pasal 418 KUHP dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara. (dra)