Polisi Tangkap 7 Pelajar Saat Pesta Ganja di Depan Rumah Dinas Bupati Manokwari

0
Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol, menunjukkan barang bukti ganja. Rabu (30/8/2023) (foto:elyas/klikpapua.com)

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Satresnarkoba Polresta Manokwari menangkap tujuh orang remaja yang masih berstatus pelajar saat berpesta ganja di kompleks Sarinah, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat tepatnya di depan rumah dinas Bupati Kabupaten Manokwari.

Ketujuh pelajar itu, digerebek polisi saat sedang mengisap ganja bareng, Polisi menyita barang bukti berupa 0,95 gram ganja.

Hal ini diungkap Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol saat Konferensi Pers, Rabu (30/8/2023) di Mapolresta Manokwari.

“Untuk kasus narkoba ada dua LP (laporan polisi) dari tujuh tersangka terhadap dua kasus tersebut ganja semua, barang bukti ganja tersebut berasal dari Jayapura,” sebutnya.

Dari kedua LP itu, terdiri dari satu tersangka PHA berperan sebagai kurir dan pengedar dengan barang bukti (BB) sebanyak 1 kilo 261,18 gram ganja.

“PHA diamankan pada akhir bulan lalu di pelabuhan Manokwari,” ungkapnya.

PHA diancam pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2, ancaman paling rendah 6 tahun paling tinggi 20 tahun penjara.

Sementara ketujuh tersangka lainnya adalah penyalahguna narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh remaja berstatus pelajar SMP dan SMK di Manokwari. Ketujuh pelajar itu adalah ISB, A, R, E, S, HR dan UU. Polisi menemukan jumlah BB 0,95 gram.

“Ketujuh pelajar ini ditangkap di Sarinah depan kediaman Bupati Manokwari, mereka sedang ganja bareng. Mereka dikenakan pasal 127 penyalahguna,” ujarnya.

Disebutkan, Ketujuh tersangka pelajar SMP 3 orang, SMK 3 orang. Untuk penanganan hukum sedang dilakukan asessment bersama BNN dan Litmas di Bapas.

“Terhadap para orang tua untuk lebih protek kepada anak-anaknya saat berada di luar rumah, kepada siapa dan sedang apa,” tukasnya. (dra)



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.