MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) ditolak KPU Manokwari saat tahap verifikasi pada, Rabu (4/8/2024) malam.
Hal itu dikarenakan adanya dua surat rekomendasi B1KWK dari Partai Hanura yang sebelumnya sudah diberikan kepada paslon lain yaitu Hermus Indou dan Mugiono (HERO).
Ketua KPU Manokwari menutup pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tepat di jam 23.59 WIT.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Ruth Rumkabu mengatakan, Paslon BERBUDI mendaftar di KPU dan menunjukkan dokumen pendaftaran namun belum mengupload ke Silon.
Hal ini dikarenakan B1KWK dari partai pengusung yaitu Hanura masih dipertanyakan karena sebelumnya sudah masuk ke Paslon Hero.
“Lanjut ke tahap syarat pencalonan, di dalamnya berisi 5 partai yang mengusungnya belum memenuhi syarat. Dari lima gabungan partai politik peserta Pilkada harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen,” ujarnya.
Paslon BERBUDI menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan B1KWK dari Partai Hanura, namun hal itu dijelaskan Ketua KPU Manokwari belum dilakukan dengan prosedur yang baik untuk pencabutan di Paslon sebelumnya.
“Partai Hanura yang sebenarnya B1KWK sudah diberikan kepada paslon BERBUDI namun dari sistem dan aturan, harus dilakukan dengan semacam pengakuan kembali. Dibagian ini tidak dilakukan, ini jadi pintu utama ketika dokumen pencalonan sudah lengkap dan ada maka kami akan lanjut,” bebernya.
Karena B1KWK partai pengusung yaitu Hanura belum mendapatkan kejelasan jatuh pada pihak mana, maka saat pendaftaran Paslon BERBUDI dinyatakan belum lengkap dokumennya dan ditolak KPU.
“Kami mengacu pada aturan yang ada. Sehingga dari jumlah suara yang harus 10 persen belum mencukupi dan belum sesuai syarat-syarat maka kami menolak,” ucap Rumkabu.
“Ada ketidak puasan bacalon, dimana bersama Bawaslu kami mengeluarkan foam kejadian khusus yang berisi kronologis pada saat pendaftaran untuk menjadi dasar untuk KPU dan bacalon,” tambahnya lagi.
Dari dasar itu akan menjadi kewenangan dari bacalon untuk di bawa ke arah sengketa proses dan sebagainya yang menjadi kewenangan Paslon.
“Kami sudah melakukan penerimaan namun dari dokumen pencalonan kami tolak,” tuturnya.
Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya bersama pasangannya merupakan kandidat yang diusung rakyat.
Ada 6 partai yang berkomitmen untuk mendukung Paslon BERBUDI dilengkapi dengan B1KWK yakni, Partai Hanura, Partai Garuda, PKN, PBB, Ummat dan Partai Gelora.
“6 partai ini berkomitmen untuk mengusung kami lengkap dengan B1KWK, namun ada perbedaan pandangan yang terjadi di KPU,” ucapnya Boneftar.
Boneftar terlihat cukup kesal dengan KPU Manokwari yang menyatakan menolak dokumen pendaftaran pihaknya.
“Jika kami tidak terdaftar di KPU sebagai peserta maka KPU bohong,” kata Bineftar
Dijelaskannya, selanjutnya penolakan yang disampaikannya KPU diserahkan ke Bawaslu setelah diisi foam sengketa.
“Saya yakin proses di Bawaslu akan selesai dan kami juga akan menjadi pasangan kandidat yang akan berkompetisi di Kabupaten Manokwari,” pungkasnya.
Harton Tapilatu, Ketua Tim Pemenangan Paslon BERBUDI mengklaim, Paslon BERBUDI telah resmi mengantongi syarat ambang batas 10 persen suara sah dari keenam partai pengusung. Namun, berkas pendaftaran Paslon BERBUDI dinyatakan tidak lengkap sebelum dilakukan verifikasi.
“Bagaimana mungkin kami dinyatakan tidak memenuhi syarat, sementara KPU Manokwari belum melakukan verifikasi secara manual yang kami minta,” tegasnya.
Menurutnya, B1KWK Partai Hanura yang diberikan ke Paslon BERBUDI merupakan dokumen asli dan sah. Hal itu telah diakui oleh DPP Partai Hanura.
Untuk itu, tim pemenangan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu Manokwari setelah menerima berita acara yang menceritakan kronologi proses pendaftaran Paslon BERBUDI. (red/dra)