Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Papua Barat Dinyatakan Lengkap

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Ditkrimsus Polda Papua Barat menyatakan berkas tiga orang tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Hal ini diungkap Wadir Krimsus Polda Papua Barat AKBP Ongky Igusnawan dalam konferensi pers pada, Rabu (16/8/2023) di Mapolda Papua Barat.

Disebutkan, berkas dari 3 orang tersangka pengurus KONI Papua Barat yaitu AW, DI dan LS, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Barang bukti yang disita selain asset ada juga dokumen proposal dan NPHD. Dengan berkas sudah dinyatakan lengkap maka ketiganya diserahkan oleh Kejati Papua Barat,” terangnya.

Dijelaskannya, jumlah asset yang berhasil disita dari ketiga tersangka berjumlah Rp20.553.250.000 yang terdiri dari asset tanah dan rumah sebesar Rp16.200.000.000, uang tunai Rp3.908.250.000 serta mobil Rp445.000.000.

Pihaknya mengungkapkan, akan terus mengembangkan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Total dana hibah yang dikelola oleh KONI Papua Barat dalam persiapan hingga pelaksanaan PON Papua sebesar 220 Miliar dari hibah APBD Papua Barat tahun 2019, 2020, 2021. Dari anggaran tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 32,07 miliar. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.