MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan sebagai upaya melindungi masyarakat dari maraknya kejahatan keuangan digital.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi keuangan bersama Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (Unipa) kepada civitas academica yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Unipa, Kamis.
Kepala OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang diwakili oleh Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis, Ferdian Ario, menyampaikan bahwa perkembangan digital yang pesat telah membawa berbagai kemudahan, namun juga diiringi dengan meningkatnya risiko penipuan dan investasi ilegal.
Berdasarkan berbagai pemberitaan dan pengaduan yang diterima OJK, tidak sedikit masyarakat dari kalangan terpelajar yang turut menjadi korban penipuan keuangan dan investasi bodong.
“Kondisi tersebut menegaskan pentingnya peningkatan literasi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kalangan profesional dan akademisi,” ujar Ferdian.
Berbagai modus penipuan yang saat ini marak antara lain impersonation atau penyalahgunaan identitas entitas berizin, penawaran investasi dengan tugas tertentu, investasi berkedok perdagangan aset kripto, robot trading atau artificial intelligence, fake SMS masking, hingga pemalsuan bukti transfer menggunakan teknologi AI.
“Masyarakat perlu semakin waspada dan kritis dalam menyikapi setiap penawaran,” ujar Ferdian.
Sementara itu, Dekan Fakultas Sastra dan Budaya Unipa Ruddy Moturbongs menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Menurutnya, kegiatan ini memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan pemahaman keuangan dosen, mahasiswa, dan pegawai, sekaligus sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian akibat investasi ilegal dan pinjaman online ilegal yang cenderung meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru.
OJK mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu, pinjaman online ilegal, maupun investasi dengan imbal hasil yang tidak logis.
Masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pihak yang menawarkan produk atau layanan keuangan melalui Layanan Konsumen OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) melalui laman www.kontak157.ojk.go.id serta mengikuti kanal media sosial resmi OJK, yaitu Instagram @ojkindonesia, @ojk_pabarpabarda, dan @Kontak157 untuk memperoleh informasi dan edukasi keuangan yang tepercaya.(rls/red)
Menyukai ini:
Suka Memuat...