MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 1 kg yang dibagi menjadi 36 bungkus plastik. Seorang warga negara PNG berinisial LT alias Boy diamankan di salah satu penginapan di Jayapura Minggu lalu.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.IK., M. H. mengungkapkan tersangka merupakan hasil pengembangan tersangka yang terlebih dahulu diamankan.
“Tersangka ditangkap pada Kamis (14/4) minggu lalu oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat di sebuah penginapan di Jayapura, dan kini tersangka diamankan di rumah tahanan Polda papua Barat,” ungkap Kabid Humas.
“Paket ini diperkirakan nilainya mencapai Rp 36 juta, dan menurut pengakuan tersangka ganja tersebut didapatkan dari PNG. Dalam proses penahanan ini Ditresnarkoba juga berkoordinasi menyurat dengan Imigrasi karena tersangka merupakan seorang WNA,” sambungnya.
Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun. Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba serta bila mengetahui informasi terkait keberadaan pemilik / pengedar narkoba.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, narkoba merusak generasi bangsa, kita juga minta bantuan masyarakat agar bisa memberi informasi. Jangan takut, itu semua dijamin mulai dari indetitas dirahasiakan dan keamanan anda bisa menghubungi 110,” imbau mantan Kapolres Manokwari tersebut. (rls/bm)