Baru 60 Persen yang Lapor LHKPN, Sugiyono: Batas Waktu 31 Maret 2023

0
Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Sugiyono. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Sugiyono mengharapkan pejabat eselon II, pejabat strategis dan jabatan fungsional dapat segera melaporkan LHKPN tahun 2022. Laporan LHKPN jatuh tempo pada 31 Maret tahun 2023, sehingga diharapkan pada tersebut sudah bisa selesai semuanya.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Sugiyono saat ditemui wartawan di halaman kantor Gubernur Papua Barat di Manokwari, Jumat (10/3/2023).
Sugiyono mengungkapkan, sampai saat ini sudah 60 persen yang melaporkan LHKPNnya sehingga sudah ada 35 OPD dari 47 yang sudah melaporkan, sedangkan untuk bendahara baru 25 persen.
“Bagi yang belum melaporkan tetap akan kami kejar untuk LHKPN-nya, kita tidak perlu takut untuk melaporkan LHKPN, kalau memang itu warisan, hibah maka kita tidak harus takut untuk melaporkan LHKPNnya,” katanya. “Kita takut kecuali ada pergerakan harta  dari tahun ke tahun sangat signifikan itu perlu dipertanyakan,” sambungnya.
Untuk sanksinya lanjut Sugiyono, sudah diatur dalam pergub sampai pada pemecatan mulai dari sanksi-sanksi didalam kepegawaian sampai ke pemecatan. “Itu tahapan-tahapannya semua sudah melalui kode etik,” cetusnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.