Alokasi Anggaran KPU, Bawaslu Mengacu pada Surat Kemendagri

0
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Enos Aronggear.(Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mendapatkan alokasi anggaran penyelenggaraan Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Alokasi anggaran tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2023.
“Karena sisa tiga bulan lagi tahun anggaran, sementara rancangan APBD Induk tahun 2023 itu harus dibahas secara serius, karena sudah masuk  rencana dengan pelaksanaan  pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Enos Aronggear saat ditemui wartawan di usai apel ASN di Kantor Gubernur PB, Senin (19/9/2022).
KPU maupun Bawaslu akan mendapatkan alokasi anggaran, harus punya gambaran yang matang, melihat kondisi keuangan kedepan,  sehingga akan dilaporkan kepada Penjabat Gubernur Papua Barat.
“Penjabat Gubernur Papua Barat harus  tahu bahwa kita akan menghadapi pemilu di tahun 2024 , dimana pembiayaan pemilu itu harus disediakan oleh Pemda, hanya sampai saat ini kita belum mendapat gambaran berapa besarannya,” ujarnya.
Besarannya akan menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk menghitung berapa besaran kebutuhan pemilu baik dari KPU maupun Bawaslu. “Kita saat ini belum memperkirakan itu, tetapi paling tidak  tahun  sebelumnya menjadi gambaran kita kedepan  pelaksanaan yang lalu menjadi gambaran kita kedepan,” tuturnya. (aa)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.