Akurasikan Data Iuran, BPJS Kesehatan Manokwari Lakukan Rekonsiliasi Bersama DJPB Papua Barat

0
Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PNSD, PPNPN, Pejabat Negara dan Anggota DPRD se- KPPN Manokwari Triwulan I Tahun 2021. (Foto: Ist)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Sebagai upaya tercapainya akurasi data iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menyelenggarakan Rekonsiliasi Iuran Wajib PNSD, PPNPN, Pejabat Negara dan Anggota DPRD Se- KPPN Manokwari Triwulan I Tahun 2021, Selasa (6/4/2021) lalu.
Kegiatan yang diselenggarakan rutin setiap triwulan ini dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Papua Barat, KPPN dan BPKAD Kabupaten Manokwari, BPKAD Kabupaten Manokwari Selatan, BPKAD Kabupaten Pegunungan Arfak, BPKAD Kabupaten Teluk Wondama serta BPKAD Kabupaten Teluk Bintuni.
“Pada hari ini kita dapat bersilaturahmi dalam kegiatan kemitraan dengan pemangku kepentingan dan rekonsiliasi IW Pemda Tahun 2021. Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan guna membangun presepsi yang sama mengenai dasar perhitungan dan menyepakati hasil perhitungan atas realisasi setoran iuran JKN-KIS PNS Daerah yang telah dibayarkan ke kas Negara,” ucap Kepala Bidang Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan dan Kepatuhan Internal yang mewakili Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat, Tri Widiyono dalam sambutan kegiatan tersebut.
Tri juga menuturkan bahwa Jaminan kesehatan sebagai bagian dari program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional sangat penting keberadaannya dalam menjamin setiap orang dapat memperoleh manfaat pemeliharaan, kesehatan dan perlindungan. Sehingga semua orang dapat menggunakan layanan kesehatan yang dibutuhkan baik itu layanan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif maupun paliatif dengan kualitas yang cukup dan efektif serta tidak menyulitkan finansial org tersebut
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Deny Jermy Eka Putra Mase menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengharapkan bantuan dan kerjasama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun KPPN dan juga DJPb untuk dapat melaksanakan amanat baik dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Presiden yang sudah diamanatkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kedepannya nanti akan dilaksanakan kembali rekon triwulan II, III dan IV sehingga diharapkan dapat melaksanakan kegiatan rekonsiliasi ini secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Selain itu, setelah dilaksanakannya kegiatan ini kita dapat memiliki pemahaman yang sama terkait dengan data kepesertaan maupun data iuran yang sudah dibayarkan,” ucapnya.
Setelah dilakukan rekonsiliasi antara antara kedua belah pihak, diakhir acara digelar penandatangan bersama Berita Acara rekonsiliasi dengan BPKAD Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dan KPPN Kabupaten Manokwari yang disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. (rls/*)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.