Agregat Realisasi Pendapatan Provinsi Papua Barat Alami Penurunan

0
H Maurits Panjaitan, Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com—Bank Indonesia kembali melaksanakan ‘Bincang Bareng Media’ yang dilakukan secara tatap muka dan virtual.Turut hadir dalam acara ini Kepala Kanwil DJPBN Papua Barat, Kepala BPS Papua Barat dan Kepala BPKAD Papua Barat.
Dalam ‘Bincang Bareng Media’ tersebut diisi dengan materi-materi yang disampaikan dari Kemendagri terkait (Percepatan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2021 dan Optimalisasi Penggunaan Dana Simpanan Pemda pada Bank Umum),  BPS (Perekonomian Papua Barat Triwulan 1-2021 ), DJPBN (Perkembangan Realisasi Belanja Pemerintah Pusat dan TKDD Tahun Anggaran 2021 Lingkup Pemprov Papua Barat), dan BPAKD (Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun berakhir sampai 10 Mei 2021).
H Maurits Panjaitan, Direktur Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan agregat pendapat dan belanja Provinsi Papua Barat sampai dengan Maret tahun 2021, agregat realisasi pendapatan Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp 1,13 T atau sebesar 13.39 % dari yang dianggarkan sebesar Rp 8,42 T.
Sementara agregat realisasi belanja Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp 0,54 T, atau sebesar 2,91 % dari yang dianggarkan sebesar Rp 18,70 T. Hal ini disampaikan H Maurits dalam Bincang Bareng media yang dilaksanakan di Restoran Inggandi Beach, Distrik Manokwari Timur, Senin (10/5/2021).
Menurut Maurits,  hingga Februari tahun 2021, agregat realisasi pendapatan Provinsi Papua Barat mengalami penurunan sebesar 0,00%, dengan penurunan terbesar terjadi pada Januari-Februari tahun 2020 sebesar 0,00%. “Sedangkan untuk trend agregat realisasi pendapatan Provinsi Papua Barat Februari dari tahun 2018 s/d tahun 2020 cenderung turun, dengan rata-rata penurunan sebesar 8,62%, dan untuk trend agregat realisasi belanja Provinsi Papua Barat  Februari dari tahun 2018 s/d 2020 cenderung turun, dengan rata-rata penurunan sebesar 0,76 %,” ungkap Maurits.
Ditambahkannya, dimana permasalah rendahnya realisasi pendapat dan belanja daerah diakibatkan pungutan terhadap potensi pajak dan retribusi kurang optimal akibat dampak dari pandemi Covid-19, pemerintah daerah terlalu tinggi dalam menetapkan target pendapatan tanpa memperhatikan potensi yang dimiliki dan yang terakhir terjadinya pengangguran dana transfer dari pemerintah pusat akibat berkurangnya penerimaan Negara, dampak dari pandemi Covid-19.
Untuk itu, lanjut Maurits, perlu diambil langkah-langkah strategi percepatan penyerapan pendapatan dan belanja daerah. Untuk pendapatan daerah pemerintah perlu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat, melakukan koordinasi secara sinergi dibidang pendapatan daerah dengan pemerintah dan stakeholder terkait.
Selain itu, juga perlu meningkatkan kinerja BUMD dalam upaya optimalisasi kontribusi secara signifikan terhadap pendapatan daerah. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah. “Meningkatkan pemanfaatan IT dalam melakukan pemungutan PAD,  dan melakukan penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah, ” ungkap Maurits.
Kata dia, yang mana langkah strategi percepatan penyerapan pada belanja daerah, yakni Pemerintah Daerah harus melibatkan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan yang dapat menggerakkan perekonomian daerah khususnya Home Industry (sektor UMKM ) serta merevitalisasi sektor pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan,  penguatan struktur ekonomi pedesaan. Pemberdayaan koperasi dan UMKM serta dukungan infrastruktur pedesaan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Selanjutnya, meninjau ulang pelaksanaan kontrak kerja kegiatan yang berpotensi tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran serta menunda pelaksanaan kontrak kerja yang tidak memiliki dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi. Melakukan reformulasi program dan kegiatan dengan dukungan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah.
“Merekapitulasi anggaran pada program dan kegiatan yang berpotensi tidak terserap dan /atau diindikasikan memiliki daya serap rendah serta mendorong perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis percepatan pelaksanaan kegiatan diiringi dengan penyiapan reward dan punishment sesuai ketentuan peraturan perundang-undang, dan mendorong peran serta APIP dalam memberikan asistensi dan pengawasan dalam penyelenggaraan program dan kegiatan pemerintah daerah,” pungkasnya.(aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.