Pemprov Papua Barat Tetapkan UMP 2026 Naik 6,25 Persen Jadi Rp3,84 Juta

0
Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi mengumumkan UMP 2026. (foto: Elyas/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Penetapan tersebut diumumkan Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Melkias Werinussa, didampingi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat, Eduard Towansiba, dalam konferensi pers di Manokwari, Selasa (23/12/2025).

Melkias Werinussa mengatakan UMP Papua Barat Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.841.000 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Besaran tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,25 persen atau sekitar Rp226.000 dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp3.615.000.

“Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan antara unsur pengusaha yang diwakili Apindo dan serikat pekerja. Pemerintah hanya menjalankan formula sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Melkias.

Ia menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, nilai penyesuaian upah dihitung berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direpresentasikan melalui parameter alfa (α).

Berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan bersama tim pakar dari Universitas Papua (Unipa) dan Badan Pusat Statistik (BPS), diperoleh dua alternatif nilai alfa, yakni 0,69 dan 0,5. Setelah melalui pembahasan, disepakati penggunaan nilai alfa 0,69.

“Pertimbangan utama adalah penyesuaian KHL yang saat ini mengacu pada standar International Labour Organization (ILO), di mana komponen kebutuhan dihitung untuk empat orang dalam satu rumah tangga, bukan satu orang seperti sebelumnya,” jelasnya.

Dari hasil perhitungan tersebut, UMP Papua Barat Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.840.937 dan kemudian dibulatkan menjadi Rp3.841.000.

Selain UMP, Dewan Pengupahan Papua Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 pada sejumlah sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja.

Besaran UMSP tersebut antara lain sektor pertambangan gas alam sebesar Rp5.880.000, industri semen Rp4.091.000, industri minyak mentah kelapa sawit Rp3.991.000, industri pengolahan kayu dan hasil hutan Rp3.991.000, serta sektor pengolahan ikan dan biota laut sebesar Rp3.991.000. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses