Terlambat Serahkan Barang, Inspektorat Terbitkan Rekomendasi Sanksi Denda

0
Fredy S. Zalucu, S.STP,M.Si, Kepala Inspektorat Kaimana.
KAIMANA,KLIKPAPUA.COM- Inspektorat Kabupaten Kaimana menerbitkan surat rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk menjatuhkan sanksi denda kepada penyedia komputer sekolah SMPN Teluk Etna yang terlambat menyerahkan barang ke sekolah.
Rekomendasi diterbitkan karena tindakan penyedia cukup menghambat dan mengganggu pihak sekolah dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian sekolah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kaimana, Fredy Zaluchu, S.STP,M.Si menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan pihak Inspektorat terhadap keterlambatan pengadaan komputer disetiap SMP di Kaimana.
Dikatakan, untuk sekolah lainnya sudah diserahkan sejak lama, namun hanya satu sekolah yakni SMP Negeri Teluk Etna yang mengalami keterlambatan.
“Kami sudah turun melakukan pemeriksaan di sekolah tersebut. Hasilnya komputer sudah ada namun belum diserahkan kepada pihak sekolah. Karenanya kami keluarkan surat rekomendasi kepada OPD untuk memberikan denda kepada penyedia komputer,” terang Inspektur Fredy.
Ditambahkan, komputer wajib diserahkan tepat waktu karena ada tahapan pelatihan pemasangan server yang harus dijalani pihak sekolah.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim pemeriksa, jumlah komputer disetiap sekolah pada umumnya sudah sesuai dengan yang tertera dalam DPA OPD terkait. (iw)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.