Sekda Rita Teurupun Resmi Mengundurkan Diri

0
Sekda Rita Teurupun saat secara resmi mengumumkan pengunduran diri daeri ASN dan jabatan Sekda untuk maju Pilkada Kaimana.
KAIMANA,KLIKPAPUA.COM Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Rita Teurupun, S.Sos resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pernyataan pengunduran Sekda Rita disampaikan secara resmi disela pelaksanaan Apel Sosialisasi dan Ikrar Netralitas ASN di Halaman Kantor Bupati Kaimana, Selasa (22/9/2020).
Apel sekaligus pembacaan ikrar netralitas ASN yang dipimpin Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma ini, dihadiri ratusan ASN dan pegawai kontrak, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Kaimana.
Rita Teurupun yang masa jabatannya masih tersisa kurang lebih dua bulan dan akan memasuki masa purna tugas pada 20 November 2020, mengundurkan diri dari ASN dan jabatannya, karena resmi mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kaimana untuk Pilkada 9 Desember 2020.
“Dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai 23 September 2020 karena telah terdaftar dan lulus verifikasi sebagai Calon Bupati Kabupaten Kaimana,” demikian Rita Teurupun membacakan surat permohonan pengunduran dirinya dihadapan ratusan pegawai.
Bupati Matias Mairuma disela sambutannya, menyampaikan terima kasih kepada Sekda Rita Teurupun yang telah mengabdi kurang lebih 30 tahun di wilayah Pemerintahan Kabupaten Kaimana, sejak Kaimana masih menjadi bagian dari Kabupaten Fakfak. Dikatakan, setelah mempertimbangkan masa kerja, Sekda Rita Teurupun diberhentikan dengan hormat dan berhak mendapatkan hak pensiun sebagai ASN.
Sementara terkait netralitas ASN, Bupati tegaskan, wajib bagi ASN dan pegawai yang dibiayai oleh negara untuk melaksanakan ikrar netralitas secara benar dan konsekuen. Berdasarkan ikrar dimaksud tegas Bupati, maka kewajiban seorang ASN adalah menjaga netralitas, karena ruang politik bukan milik ASN.
“Kewajiban saudara-saudara adalah menjaga netralitas menjelang Pilkada karena ruang politik itu bukan milik saudara-saudari. Berdasarkan ikrar dimaksud, ASN harus memiliki kesadaran sendiri untuk menjaga netralitas secara baik dan konsekuen. Jangan lagi melakukan tindakan yang melanggar netralitas,” tegas Bupati. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.