KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Pada tahun 2025 lalu Samsat Kaimana berhasil meraup pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 4.194.813.690
Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menerangkan bahwa pajak tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2.078.936.375, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 370.916.000, SP3 sebesar 28.900.000,
PAB sebesar. 199.927.400
“Jika ditambahkan dengan total Opsen sebesar 1.516.133.915, jumlah pendapatan pajak Kabupaten Kaimana sebesar 4.194.813.690 rupiah, “ucapnya.
Kata Andy, Opsen PKB dan BBNKB tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia menyebut, jumlah registrasi kendaraan berdasarkan jenis dan kepemilikannya pertanggal 27 Januari 2026 sebanyak 16.341 kendaraan.
“Dari jumlah kendaraan tersebut yang aktif membayar pajak sebanyak 4.242 unit yang terdiri dari kendaraan roda dua, empat dan enam, “beber Andy kepada klikpapua.com di ruang kerjanya, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, sesuai data yang diperoleh dari Polres Kaimana jumlah kendaraan bermotor sebanyak 14.450 unit, mobil penumpang sebanyak 1.090 unit, mobil bus sebanyak 33 unit.
“Sedangkan mobil barang sebanyak 753 unit, kendaraan khusus seperti ambulans sebanyak 10 unit dan mobil lainnya seperti pickup box sebanyak 5 unit, “tambahnya.
Ia berharap, agar ke depannya masyarakat di Kabupaten Kaimana bisa taat dalam membayar tunggakan pajak baik kendaraan roda maupun empat.(lau)





















