PN Kaimana Gelar Sidang Keliling untuk Masyarakat Kurang Mampu

0
Yonesrian Wase Palette, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kaimana. (Foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi masyarakat kurang mampu, Pengadilan Negeri Kaimana menggelar sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.

Sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan akses dan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, sehingga mereka tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan hukum.

Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kaimana, Yonesrian Wase Palette, menjelaskan bahwa program sidang di luar gedung bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan.

“Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan disesuaikan dengan anggaran yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri Kaimana,” ujarnya, Selasa (18/2/2025), di ruang kerjanya.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Kaimana telah melaksanakan sidang keliling sebanyak empat kali di beberapa distrik dalam wilayah Kabupaten Kaimana.

“Sidang di luar gedung diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya dalam perkara perdata yang bersifat permohonan, seperti pembuatan akta kematian dan perbaikan nama,” terangnya.

Namun, untuk perkara gugatan, lanjutnya, persidangan tetap harus dilakukan di gedung pengadilan karena memerlukan proses pembuktian yang lebih kompleks dan memakan waktu lebih lama.

“Pengadilan Negeri Kaimana siap memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Ia berharap cakupan pelayanan bantuan hukum pada tahun ini dapat lebih dioptimalkan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Kaimana. (lau)


Komentar Anda

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.