KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Pada hari ketujuh Operasi Keselamatan Mansinam 2024, Polres Kaimana menjaring 30 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dalam razia di Jalan Utarum Air Merah Bantemin, Senin (17/2/2025).
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kaimana, Iptu Edy Sumule, dengan melibatkan Subdenpom dan Samsat Kaimana.
Kasat Lantas Polres Kaimana, Iptu Edy Sumule, menjelaskan operasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menaati peraturan lalu lintas serta menekan angka pelanggaran di wilayah tersebut.
“Dalam razia ini, kami mengamankan 30 kendaraan yang terbukti melanggar aturan, terdiri dari 25 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, dan 1 unit kendaraan roda tiga,” ungkapnya.
Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan di Satlantas Polres Kaimana untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” tegas Iptu Edy Sumule.
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga memberikan imbauan dan teguran simpatik kepada para pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang ada.
“Kami mengingatkan para pengendara untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan aman sebelum digunakan,” tambahnya. (lau)