Pemilu 2024 Kabupaten Kaimana Dibagi 3 Dapil

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan keputusan terkait pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Pilpres/Wapres tahun 2024 mendatang.

Untuk Kabupaten Kaimana, yang semula empat Dapil kini mengerucut menjadi 3 Dapil, dengan pemetaan wilayah Dapil mencakup Dapil 1 meliputi: Kelurahan Krooy, Kampung Trikora, Kampung Tanggaromi dan Kampung Coa dengan alokasi 7 kursi.

Dapil 2 meliputi; Kelurahan Kaimana, Kampung Marsi, Namatota, Lobo, Sisir, Foroma Jaya, Murano, Maimai, Lumira, Kamaka, Saria, Jarati, Sara, Werua, Oray, Distrik Teluk Etna dan Distrik Yamor dengan alokasi 8 kursi.

Dapil 3 meliputi; Distrik Buruway, Distrik Teluk Arguni, Distrik Kambrauw dan Distrik Arguni Bawah dengan alokasi 5 kursi. Penetapan Dapil dimaksud mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Ketua KPU Kaimana, Kristianua Maturbongs ketika dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023) menegaskan, penetapan Dapil untuk Pemilu 2024 sudah final setelah terbitnya keputusan KPU RI. Untuk Kabupaten Kaimana dibagi menjadi 3 Dapil.

Ia mengajak masyarakat dan juga Parpol peserta Pemilu agar menghargai keputusan KPU RI. “Terkait penetapan Dapil itu sudah fix dan sudah keluar keputusan KPU. Saya berharap kita menghargai keputusan tersebut. Jadi untuk Kabupaten Kaimana ada 3 Dapil,” terang Kristian usai mendampingi petugas melakukan Coklit di kediaman Bupati Kaimana. (iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.