KAIMANA,KLIKPAPUA.com– Ketua DPRK Kaimana Robi Daud Samangun menyoroti keterlambatan Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam menyampaikan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK.
Menurut Robi, keterlambatan tersebut berdampak pada tahapan pembahasan dan penetapan Perubahan APBD 2026.
Sebelumnya, DPRK Kaimana telah mengingatkan pemerintah daerah agar menyampaikan dokumen sesuai jadwal yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
“Kita mengalami keterlambatan dalam pembahasan dan penetapannya. Faktor ini disebabkan keterlambatan pemerintah daerah menyampaikan dokumen kepada DPRK Kaimana,” kata Robi saat membuka Rapat Paripurna DPRK Kaimana, Rabu (16/9/2026).
Ia menyebut kondisi tersebut perlu menjadi perhatian, sebab tahapan selanjutnya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang harus ditetapkan paling lambat 30 September 2026.
“Kendati demikian, DPRK Kaimana tetap menyusun jadwal pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan,” tegas Robi.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar ke depan lebih disiplin menyampaikan dokumen anggaran, agar keterlambatan serupa tidak terulang, termasuk dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027. (lau)





















