Kejari Kaimana Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Bank BUMN

0
Onneri Khairoza, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana. (foto: Laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani di salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kaimana.

Kepala Kejari Kaimana, Onneri Khairoza, menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini masih berada pada tahap penyidikan umum. Namun, penetapan tersangka dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Saat ini masih dalam tahap penyidikan umum. Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka, dan akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujar Kajari Kaimana, Selasa (22/7/2025).

Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kaimana, Ramli Amana, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menangani tiga perkara dugaan korupsi yang telah meningkat statusnya ke tahap penyidikan umum.

Menurut Ramli, proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung, di antaranya melalui pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat langsung dalam perkara tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, terdapat indikasi kerugian keuangan negara pada dua institusi, yakni Pegadaian dan Bank BUMN di Kaimana.

“Di Pegadaian, kasus berkaitan dengan penyaluran kredit jenis KCA, di mana ditemukan adanya fraud yang menyebabkan kerugian negara,” ungkap Ramli.

Sementara di Bank BUMN, kata dia, pola penyimpangannya hampir serupa, yakni berupa dugaan fraud dan penyalahgunaan dana operasional.

“Modus operandi dari kedua kasus sudah kami ketahui dan akan kami ungkap lebih lanjut dalam tahap penyidikan khusus,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses penyelidikan saat ini sudah hampir rampung dan pihaknya berkomitmen untuk segera menginformasikan perkembangan selanjutnya kepada publik.

“Kami berada di penghujung tahap penyelidikan. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan update langkah-langkah lanjutan yang akan diambil,” tutup Ramli. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses